JOGLOSEMARNEWS.COM – Warga di sebuah desa rame-rame menggeruduk kantor camat setempat, Rabu (1/2/2023). Aksi itu dilakukan menyusul kabar kades mereka yang diduga telah mencabuli dan memperkosa seorang mahasiswi yang tengah melakukan kegiatan kuliah kerja nyata (KKN) di desa tersebut.
Warga mendesak agar kasus itu diusut tuntas dan apabila terbukti Kades diminta dijatuhi sanksi. Kasus tersebut terjadi di Magetan Jatim.
Dalam aksinya, warga juga mendesak
Kapolres Magetan agar turun tangan mengusut dugaan kasus pencabulan dan pemerkosaan itu.
Di sisi lain, kasus tersebut belakangan diiringi kabar tak sedap. Beredar permasalahan itu dikabarkan telah usai dan berakhir damai setelah Kades berupaya melakukan pendekatan dengan sang mahasiswi untuk menyelesaikan persoalan.
Data dan informasi yang diperoleh di lapangan, menyebut perdamaian terjadi antar kedua belah pihak.
Perdamaian berlangsung dalam kesepakatan tertulis yang bertempat di kampus tempat mahasiswi tersebut kuliah pada Senin (30/1/2023).
Pakar Sebut Tak Bisa Damai
Di sisi lain, kasus ini mendapat atensi dari pakar hukum. Pakar hukum pidana di Surabaya, Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo menegaskan perkara pencabulan, pemerkosaan, hingga asusila lainnya dinilai tak bisa dilakukan perdamaian.
Menurutnya perkara harus tetap berlanjut hingga ke ranah persidangan.
“Tidak bisa (damai), apa pun itu (pidananya) tidak bisa hapus, kecuali pidana ringan, nah ini pencabulan, pemerkosaan, berhubungan dengan asusila, ancamannya berat,” katanya dikonfirmasi wartawan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com