JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Harapan ibunda Bharada Richard Eliezer agar anaknya tetap diperbolehkan menjadi polisi, akhirnya terkabul.
Usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selesai, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dipastikan tetap menjadi anggota kepolisian.
Pasalnya, Sidang KKEP hanya menjatuhkan vonis demosi kepada terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyatakan sidang KKEP yang digelar pada hari ini, Rabu (22/2/2023), tetap mempertahankan Richard sebagai anggota Polri.
“Atas terduga pelanggar Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan masih bisa dipertahankan,” kata Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri.
“Sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun,” ujar dia.
Selain itu, Ramadhan mengatakan Richard telah menerima putusan tersebut dan tak mengajukan banding. Sanksi etik itu, menurut Ramadhan, akan dijalankan Richard setelah dia menjalani hukuman pidananya.
Ramadhan menyatakan majelis hakim sidang KKEP mempertimbangkan beberapa hal dalam memutuskan sanksi untuk Richard. Di antaranya adalah statusnya sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
“Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” ujar dia.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan pangkat Richard yang sangat jauh dengan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Jarak kepangkatan yang terlalu jauh di antara keduanya dianggap membuat Richard tak bisa menolak perintah Sambo untuk menembak Yosua.
“Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan,” kata Ramadhan. #tempo.co