JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Karena Usia Sudah Tua, Surya Darmadi Divonis 15 Tahun, dari Tuntutan Jaksa Seumur Hidup

Raut wajah terdakwa Surya Darmadi saat menjalani sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jakarta Pusat, Kamis (19/2/9/2023 / Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Beruntung memiliki usia sudah tua, karena hal itu menjadi salah satu pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis hukumannya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk bos Duta Palma Group Surya Darmadi pada Kamis (23/2/2023).

Hakim menyatakan Surya Darmadi bersalah dalam kasus korupsi perizinan kelapa sawit. Hukuman yang dijatuhkan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu seumur hidup.

Menurut Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, salah satu pertimbangan hakim adalah kondisi kesehatan serta umur Surya Darmadi. Selain itu, hal yang meringankan lainnya adalah sikap terdakwa yang sopan selama persidangan.

“Menimbang bahwa terdakwa selama persidangan sampai perlu ditemani oleh perawat. Bahkan, persidangan terhadap terdakwa sempat dibantarkan hingga tiga kali,” kata Fahzal dalam pembacaan sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis.

Hal yang meringankan lainnya adalah, Surya Darmadi juga berperan penting dalam pemberdayaan masyarakat melalui CSR perusahannya. Sehingga, kata dia, hal tersebut meringankan vonis yang diterima oleh Surya Darmadi.

Baca Juga :  PAN Lebih Memilih Zita Anjani Ketimbang Kaesang untuk Dampingi Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta

“Juga melaksanakan CSR di wilayah perkebunan membangun perumahan untuk karyawan, membangun sekolah, rumah ibadah, poliklinik dengan dana mencapai Rp 200 miliar, biaya pendidikan mencapai Rp28 miliar,” ujar dia.

Meski begitu, majelis hakim tetap menilai perbuatan Surya Darmadi dalam kasus korupsinya merupakan tindakan tercela. Sehingga, kata dia, negara mengalami kerugian hingga triliunan rupiah.

“Tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Fahzal.

Selain itu, Fahzal menyebut perusahaan PT Duta Palma merugikan negara dan juga masyarakat sekitar. Sehingga, dia mengatakan banyak pihak yang dirugikan dari aksinya tersebut.

“Perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group belum menerapkan plasma kemudian terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat yang menuntut kebun plasma untuk masyarakat setempat,” ujar dia.

Selain hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Surya Darmadi juga diberi pidana tambahan. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 39,7 triliun subsider 5 tahun penjara,” kata hakim.

Kasus ini bermula ketika Bupati Indragiri Hulu tahun 1999-2008 Raja Tamsir Rachman menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat anak perusahaan PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama pada tahun 2003, seta PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur pada tahun 2007.

Baca Juga :  Pesan Sri Mulyani ke Prabowo: Hati-hati Menjaga APBN Saat Membuat Program

Permasalahan pemberian izin tersebut diduga dilakukan secara ilegal dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara. Pasalnya, lokasi tempat penerbitan izin tersebut berada dalam kawasan hutan yang tidak disertai adanya pelepasan kawasan hutan.

Surya Darmadi awalnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Surya ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014. Kasus ini awalnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Akan tetapi Surya melarikan diri ke luar negeri. Keberadaan Surya sedikit terkuak setelah Kejaksaan Agung membuka penyidikan kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare oleh PT Duta Palma Group. Surya Darmadi kemudian menyerahkan diri pada 15 Agustus 2022.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com