JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Beruntung memiliki usia sudah tua, karena hal itu menjadi salah satu pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis hukumannya.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk bos Duta Palma Group Surya Darmadi pada Kamis (23/2/2023).
Hakim menyatakan Surya Darmadi bersalah dalam kasus korupsi perizinan kelapa sawit. Hukuman yang dijatuhkan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu seumur hidup.
Menurut Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, salah satu pertimbangan hakim adalah kondisi kesehatan serta umur Surya Darmadi. Selain itu, hal yang meringankan lainnya adalah sikap terdakwa yang sopan selama persidangan.
“Menimbang bahwa terdakwa selama persidangan sampai perlu ditemani oleh perawat. Bahkan, persidangan terhadap terdakwa sempat dibantarkan hingga tiga kali,” kata Fahzal dalam pembacaan sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis.
Hal yang meringankan lainnya adalah, Surya Darmadi juga berperan penting dalam pemberdayaan masyarakat melalui CSR perusahannya. Sehingga, kata dia, hal tersebut meringankan vonis yang diterima oleh Surya Darmadi.
“Juga melaksanakan CSR di wilayah perkebunan membangun perumahan untuk karyawan, membangun sekolah, rumah ibadah, poliklinik dengan dana mencapai Rp 200 miliar, biaya pendidikan mencapai Rp28 miliar,” ujar dia.
Meski begitu, majelis hakim tetap menilai perbuatan Surya Darmadi dalam kasus korupsinya merupakan tindakan tercela. Sehingga, kata dia, negara mengalami kerugian hingga triliunan rupiah.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com