Beranda Nasional Jogja Kasus Pembacokan di Titik Nol KM Yogya, Pelaku Sabetkan Celurit demi Solidaritas

Kasus Pembacokan di Titik Nol KM Yogya, Pelaku Sabetkan Celurit demi Solidaritas

Para pelaku kekerasan jalanan di Titik Nol Kilometer Yogyakarta diarahkan menuju ruang tahanan Mapolresta Yogyakarta, Jumat (10/2/2023) / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Atas nam solidaritas antar teman, akhirnya menyeret pemuda berinisial LT dan rekan-rekannya menjadi tersangka kekerasan di titik nol kilometer, Yogyakarta.

LT, eksekutor yang mengayunkan celurit ke arah korban mengaku nekat melakukan hal tersebut atas dasar rasa solidaritas kepada temannya.

Diketahui, LT awalnya dihubungi lantaran seorang temannya dikeroyok di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta.

“Sebelumnya ada teman bilang kalau di tempat itu (Titik Nol Kilometer) ada kerusuhan ,terus dia dikepung disitu,” jelasnya saat dihadirkan di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (10/2/2023).

Lantaran ingin menunjukkan rasa solidaritas sesama kawan, LT pun bergegas mengambil celurit dan menuju Titik Nol Kilometer, pada Selasa (7/2/2023) dini hari.

Sesampai di lokasi, dia pun mengayunkan benda tajam itu ke korbannya. Ia juga mengaku membeli senjata celurit tersebut untuk berjaga-jaga.

“Sebelumnya pernah (berkelahi). Nggak pernah keliling bawa celurit. Kalau itu (celurit) saya beli. Dapatnya kebetulan COD malam,” terang dia.

Kini, LT bersama lima orang lainnya telah diringkus aparat kepolisian dari Polresta Yogyakarta.

Ia diringkus bersama lima orang lainnya lantaran terlibat dalam aksi kekerasan jalanan di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, pada Selasa (7/2/2023) lalu.

 

Sempat Kabur ke Luar Kota

Para pelaku aksi kekerasan jalanan di Tiik Nol Kilometer Yogyakarta diketahuo sempat kabur ke Jakarta dan Jawa Barat, setelah aksinya viral di media sosial.

Pernyataan itu disampaikan Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwar, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (10/2/2023) siang.

Kombes Saiful mengatakan setelah video yang memperlihatkan aksi kekerasan jalanan di Titik Nol Kilometer Yogyakarta viral di media sosial, polisi melakukan upaya penyelidikan dengan memeriksa saksi dan rekaman kamera CCTV.

Baca Juga :  Termasuk Solo dan Jogja, 6 Kota Indonesia Masuk 100 Best Food Cities in the World 2024/2025 

Polisi sempat menemui kendala lantaran korban RK tidak melapor ke kepolisian sehingga minim data.

“Korban tidak melapor, kami langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan bahan keterangan di TKP, pemeriksaan CCTV dan tindakan kepolisian lain untuk mengungkap peristiwa tersebut,” jelasnya.

Dari hasil analisa tersebut kemudian petugas kepolisian mendapati identitas korban dan berhasil memintai keterangan.

“Setelah itu kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Mereka sempat ketakutan dengan viralnya pemberitaan di media sosial yang menyebabkan mereka melarikan diri keluar kota bersama-sama,” ujarnya.

Tersangka GN (17), pelajar salah satu SMK di Kota Yogyakarta, menjadi orang pertama yang diamankan Polisi pada Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.

Berikutnya, polisi mengamankan pelaku lainnya yakni FN (28), karyawan skuter listrik Malioboro yang berperan sebagai joki motor Scoopy yang memukul korban.

Tersangka lain yang ditangkap adalah YG (33) karyawan skuter listrik Malioboro, LT (23) wiraswasta, TR (27) driver ojek online dan NK (20) driver ojek online.

“Mereka kami amankan di luar kota semua. Melarikan diri ke Jakarta kemudian ke wilayah Jawa Barat. Tapi Alhamdulillah berkat kerja keras kami melakukan pengejaran dalam waktu tidak lama bisa kami amankan,” terang dia.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archey Nevada, menambahkan, peran para pelaku kekerasan itu berbeda-beda.

“Yang mengayunkan celurit ke korban itu inisial LT,” katanya.

Kemudian untuk pelaku FN sebagai joki dari LT dan sempat memukul teman korban dua kali.

Lalu pelaku YG mengaku sempat menendang teman korban satu kali.

Berikutnya pelaku TR juga sempat memukul dua kali mengenai helm korban dan menendang teman korban dua hingga empat kali.

Baca Juga :  Ternyata Ini Alasan Jokowi Baru Dipecat Sekarang, Tidak Dulu-dulu Ketika Sudah Berkhianat Sejak Awal

Selanjutnya NK diketahui menendang satu kali ke teman korban.

Kemudian GN yang masih di bawah umur juga sempat memukul korban menggunakan botol bir kosong ke arah kepala korban dan memukul korban menggunakan besi.

“Pengembangan kasus akan dilakukan, sementara ini pasal yang disangkakan 170 KUHP ancaman 7 tahun penjara,” ungkapnya.

 

Tidak menutup kemungkinan akan ada pasal tambahan, lantaran para pelaku diduga membawa senjata tajam dan melanggar UU Darurat Nomor 12 1951.

Polisi memastikan jika para pelaku bukanlah anggota geng tertentu.

Pelaku GN terpancing emosi lantaran rombongan korban pada saat itu memacu tuas gas (bleyer) dan mengangkat ban depan sepeda motor (standing).

Karena merasa tersinggung GN kemudian mendekati korban dan terjadilah keributan pertama.

GN selanjutnya memberitahukan kepada teman-temannya jika ia baru saja dikeroyok oleh rombongan korban.

Mendengar hal itu GN dan rekan-rekannya mendatangi rombongan korban dikawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta dan keributan kedua terjadi hingga salah satu dari mereka mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban.

www.tribunnews.com