JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melarang penjualan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melalui niaga elektronik (e-commerce) atau media sosial.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono memperingatkan pelaku usaha yang menjual Minyakita melalui media sosial dengan harga melebihi HET dapat dikenakan sanksi administratif.
“Sanksi itu berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan,” katanya dalam keterangan tertulis pada Kamis, (9/2/2023).
Sanksi tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 49 Tahun 2022.
Selain itu, akun media sosial pelaku usaha yang terbukti menjual Minyakita juga akan diblokir. Pemblokiran dilakukan oleh Kemendag melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Veri mengatakan akan bekerja sama juga dengan pemerintah daerah setempat agar harga Minyakita bisa segera turun menjadi Rp 14.000 per liter sesuai HET.
Zulhas Turunkan 6.678 Tautan Toko Online Penjual Minyakita di E-commerce dan Media Sosial, 11.246 Liter Ditahan
Sebelumnya Direktorat PKTN pun telah melakukan pengawasan intensif terhadap produksi dan penjualan
Minyakita di pasar daring. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkapkan berdasarkan pengawasan tersebut, terdapat 6.678 tautan berisi konten penjualan Minyakita diturunkan (take down) akibat melanggar aturan.
Kemudian telah ditahan 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram. Zulhas menjelaskan pengawasan tersebut dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan, sehingga menyebabkan ketersediaan Minyakita berkurang. Selain itu, harganya juga melebihi batas harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp 14.000 per liter.
Pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.
Zulhas meminta agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat yang sedang kesulitan mendapatkan minyak goreng bersubsidi ini. Dia menekankan para pelaku usaha yang memproduksi dan menjual Minyakita harus menaati peraturan perundangundangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat.
Tata kelola penjualan Minyakita diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022. Dalam beleid itu, minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek Minyakita tidak boleh dijual melebihi HET serta tanpa ada pembatasan penjualan.