SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Solo yang melejit tinggi dan seperti tiba-tiba tanpa sosialisasi, membuat warga Solo terkaget-kaget dan mengeluh.
Indah (35) pemilik toko kelontong asal Keprabon Lor, RT 04/ RW 04 Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari ini kaget setengah mati saat dapat kertas wajib pajak dari Kelurahan Keprabon, Rabu (1/2/2023) lalu.
Dirinya tak menyangka nominal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) miliknya naik dua kali lipat.
“Ya, kaget banget. Kok sampai dua kali lipat naiknya. Tahun lalu Rp 860.000, tahun ini Rp 1.711.000, naiknya 2 kali lipat. Ga nyangka, gak bertahap 20-30% dulu. Apalagi sekarang nyari uang lagi susah, dagangan juga sepi,” keluhnya, Minggu (5/2/2023).
Indah mengaku, tidak ada sama sekali pemberitahuan maupun sosialisasi sebelumnya terkait kenaikan tersebut dari pihak kelurahan.
“Sama sekali tidak ada sosialisasi. Nggak ada pemberitahuan dari kelurahan. Tahu-tahu langsung dikasih itu, pas di lihat kok naiknya banyak banget. Ya cukup berat, dari hasil jualan aja nggak segitu besarnya. Apalagi sekarang apa-apa serba naik, pembelian juga kurang,” ujarnya.
Mendapati kenyataan tersebut, Indah yang memiliki dua orang anak tersebut berencana mengajukan keringanan ke Dirjen pajak.
“Nanti saya mengajukan keringanan ke Dirjen pajak. Insyaallah minggu depan baru mau mengajukan. Mau ke kelurahan dulu tanya gimana caranya,” terang Indah.
Indah cukup menyayangkan dengan kebijakan yang diambil Pemerintah Kota Solo tersebut, yang tanpa melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
“Sebelum PBB kartunya dibagiin, harus ada sosialisasi dulu ke masyarakat. Kenaikan sekian persen harusnya kan gitu. Harapannya ya kalau bisa naiknya jangan banyak-banyak sekitar 10-20% dulu. Kemampuan ekonomikan ga bisa disamaratakan,” harapnya. Ando