JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Perluas Penerima Manfaat Jaminan Perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan Solo Gelar Sosialisasi Pada 32 Lembaga Keuangan

BPJS Ketenagakerjaan Surakarta adakan sosialiasi manfaat jaminan perlindungan pada 32 lembaga keuangan. (Sumber foto: Istimewa)
BPJS Ketenagakerjaan Surakarta adakan sosialiasi manfaat jaminan perlindungan pada 32 lembaga keuangan. (Sumber foto: Istimewa)
ย ย ย 

JOGLOSEMARNEWS.COM BPJS Ketenagakerjaan Surakarta melakukan sosialisasi bersama lembaga keuangan untuk menggaet pasar penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Senin, (20/02/2023).

Sosialiasi yang digelar di Hotel Harris ini menyasar pada kurang lebih 64 perwakilan dari 32 Lembaga Keuangan di Solo.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Tonny W. K, mengatakan sosialisasi ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga :  BPKH Berangkatkan 960 Pemudik Asal Solo "Balik Kerja" Gratis

โ€œTujuannya untuk mendukung optimalisasi akuisisi kepesertaan tenaga kerja dan mendukung peningkatan jumlah tenaga kerja aktif BPU melalui Sistem Keagenan Komunitas,” kata Tonny.

Sementara itu, dilain pihak Kepala OJK Solo Eko Yunianto mengatakan penyampaian materi mengenai ketentuan Permenko No. 1 tahun 2023 dalam hubungannya dengan perlindungan Program Jamsostek bagi penerima KUR ini mempunyai beberapa manfaat.

Baca Juga :  Pecah! Penumpang KRL Solo-Yogya Overload Selama Libur Lebaran, KCI Imbau Prioritaskan Tempat Duduk untuk Penumpang Gendong Anak

“Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan BPJS Ketenagakerjaan Surakarta dapat menjalin sinergi dan harmonisasi dengan Lembaga Keuangan dan Koperasi penyalur KUR di wilayah Solo Raya dan mengoptimalkan perluasan kepesertaan pada penerima KUR seluruh bank di Solo Raya,” paparnya. (Ando)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com