JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

PKS Minta Kebijakan Kenaikan PBB Dicabut!

Salah satu dari sekian banyak keluhan masyarakat Solo terkait lonjakam PBB yang amit-amit minta ampun besarnya / tangkapan layar
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk mencabut keputusan menaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023 dan membatalkan kenaikan tarif PBB-P2. Hal itu menanggapi banyaknya keluhan warga terkait kenaikan PBB 2023.

Ketua DPD PKS Solo, Daryono mengatakan, penetapan target Pendapatan Asli Daerah atau PAD di dalam APBD seharusnya dilakukan berdasarkan kajian yang matang dan perencanaan yang baik, serta melihat kondisi masyarakat secara komprehensif. Sehingga dapat mencapai target PAD tanpa membebani masyarakat.

Baca Juga :  Tak Jadi Pakai Pasir, Pihak Terkait Sepakat Penutup Lahan Alkid dan Alut Keraton Solo Akan Pakai Rumput

“Menaikan tarif PBB-P2 bukanlah sebagai satu-satunya cara mencapai target PAD dan seharusnya Pemerintah Kota Solo mencari cara lain yang lebih kreatif dan inovatif dalam mencapai target PAD. Menaikan tarif PBB-P2 pada kondisi seperti saat ini bukanlah saat yang tepat karena membebani masyarakat yang baru saja pulih dari pandemi covid-19,” ujarnya, Sabtu (4/2/2023).

Daryono menambahkan penetapan tarif PBB-P2 seharusnya dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas antara Walikota dan DPRD Kota Solo. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang penetapan tarif PBB-P2.

Baca Juga :  Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gibran: Kita Ikuti Prosesnya Saja

“Sehingga tidak hanya didasarkan pada Keputusan Walikota yang secara sepihak menaikan tarif NJOP,” terangnya.

Terkait hal itu, DPD PKS Solo melalui Fraksi PKS di DPRD Solo akan terus secara aktif menyerap aspirasi dari masyarakat dan memperjuangkan Peraturan Daerah yang menetapkan tarif PBB – P2 yang tidak membebani masyarakat Kota Surakarta yang baru bangkit dari masa pandemi.

“Karena seperti diketahui keputusan wali kota ini menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Kota Solo lantaran dinilai membebani masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dari bencana Pandemi covid-19,” tukasnya. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com