
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk mencabut keputusan menaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023 dan membatalkan kenaikan tarif PBB-P2. Hal itu menanggapi banyaknya keluhan warga terkait kenaikan PBB 2023.
Ketua DPD PKS Solo, Daryono mengatakan, penetapan target Pendapatan Asli Daerah atau PAD di dalam APBD seharusnya dilakukan berdasarkan kajian yang matang dan perencanaan yang baik, serta melihat kondisi masyarakat secara komprehensif. Sehingga dapat mencapai target PAD tanpa membebani masyarakat.
“Menaikan tarif PBB-P2 bukanlah sebagai satu-satunya cara mencapai target PAD dan seharusnya Pemerintah Kota Solo mencari cara lain yang lebih kreatif dan inovatif dalam mencapai target PAD. Menaikan tarif PBB-P2 pada kondisi seperti saat ini bukanlah saat yang tepat karena membebani masyarakat yang baru saja pulih dari pandemi covid-19,” ujarnya, Sabtu (4/2/2023).
Daryono menambahkan penetapan tarif PBB-P2 seharusnya dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas antara Walikota dan DPRD Kota Solo. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang penetapan tarif PBB-P2.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com