JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

PKS Minta Kebijakan Kenaikan PBB Dicabut!

Salah satu dari sekian banyak keluhan masyarakat Solo terkait lonjakam PBB yang amit-amit minta ampun besarnya / tangkapan layar

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk mencabut keputusan menaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023 dan membatalkan kenaikan tarif PBB-P2. Hal itu menanggapi banyaknya keluhan warga terkait kenaikan PBB 2023.

Ketua DPD PKS Solo, Daryono mengatakan, penetapan target Pendapatan Asli Daerah atau PAD di dalam APBD seharusnya dilakukan berdasarkan kajian yang matang dan perencanaan yang baik, serta melihat kondisi masyarakat secara komprehensif. Sehingga dapat mencapai target PAD tanpa membebani masyarakat.

Baca Juga :  Diterjang Hujan Angin, Replika Masjid Sheikh Zayed Depan Kompleks Balaikota Solo Roboh

“Menaikan tarif PBB-P2 bukanlah sebagai satu-satunya cara mencapai target PAD dan seharusnya Pemerintah Kota Solo mencari cara lain yang lebih kreatif dan inovatif dalam mencapai target PAD. Menaikan tarif PBB-P2 pada kondisi seperti saat ini bukanlah saat yang tepat karena membebani masyarakat yang baru saja pulih dari pandemi covid-19,” ujarnya, Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga :  Masih Berharap Piala Dunia U-20 Tetap Digelar, Gibran:  Solo Sudah Sangat Siap

Daryono menambahkan penetapan tarif PBB-P2 seharusnya dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas antara Walikota dan DPRD Kota Solo. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang penetapan tarif PBB-P2.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com