JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Magelang

Polisi Amankan Pelaku Curanmor di Purwokerto Selatan Banyumas

Satreskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan Polresta Banyumas mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku ditangkap di sebuah rumah warga di Kelurahan, Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas. Istimewa
   

BANYUMAS, JOGLOSEMARNEWS.COM — Satreskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan Polresta Banyumas mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku ditangkap di sebuah rumah warga di Kelurahan, Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas.

“Kami berhasil amankan pelaku seorang pria berinisial ZA (55) warga Jl. Gumbreg Kecamatan Purwokerto Timur, Kab. Banyumas”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, saat dikonfirmasi, Jum’at (3/02/23).

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut terjaedi pada hari Jumat, (30/12/2022) sekitar pukul 18.30 Wib. Pada saat itu korban yang bernama Suwarno (54) warga Kel. Karangklesem Purwokerto Selatan merasa kehilangan sepeda motornya saat diparkir dihalaman rumah adiknya di Kel. Karangklesem Purwokerto Selatan.

Baca Juga :  5 Rumah dan Satu Mobil di Magelang Rusak Akibat Jatuhnya Balon Udara

“Pada saat itu sekira pukul 18.30, korban hendak keluar membeli kopi ternyata sepeda motor merk Supra Fit yang terparkir di depan rumah sudah tidak ada. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Purwokerto Selatan dengan kerugian sepeda motor ditaksir senilai Rp, 3.000.000,- (tiga juta rupiah)”, ungkap Kasat Reskrim.

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas kemudian bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  5 Rumah dan Satu Mobil di Magelang Rusak Akibat Jatuhnya Balon Udara

“Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, pada hari Kamis (2/2/23), sekira pukul 16.30 wib, tim berhasil mengamankan pelaku ZA dijalan desa Bojongsari Kec. Kembaran”, ungkap Kasat Reskrim.

Dari penangkapan tersebut petugas mendapati barang bukti berupa 1 (satu) unit Spm merek Honda supra fit warna Hitam Silver R 6926 TH tahun 2005.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP”, pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com