JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Posting Motor Curian di Medsos Biar Cepat Laku, Dua Pencuri di Sleman Ini Malah Keciduk Polisi

Unit Reskrim Polsek Mlati, Polresta Sleman berhasil menangkap dua pemuda berinisial ANR (23) warga Tegalrejo, Yogyakarta dan DTW (22) warga Mlati Kabupaten Sleman / tribunnews
   

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Media sosial (Medsos) memang diakui bisa mempercepat penjualan produk apapun, termasuk barang-barang curian.

Tapi selain cepat laku, mengiklankan barang curian di media sosial akan meninggalkan jejak digital hingga mudah terlacak.

Inilah yang tidak disadari oleh duo pencuri motor asal Tegalrejo, Yogya, ANR (23) dan DTW (22) warga Mlati, Sleman.

Entah karena ingin cepat laku atau karena tak tahu risikonya, duo pencuri motor tersebut mengiklankan sepeda motor hasil curiannya di media sosial.

Alhasil, belum sempat menikmati hasil kejahatannya, mereka sudah keburu ditangkap polisi dan kini terancam 7 tahun penjara.

Penjelasan dari unit Reskrim Polsek Mlati, Polresta Sleman menyatakan, awalnya kedua pemuda itu berencana untuk mencuri helm. Namun ternyata mereka mendapat kesempatan untuk mencuri motor.

Kapolsek Mlati, Komisaris Polisi (Kompol) Andhies F. Utomo menceritakan, pencurian sepeda motor Piaggio nopol B 3358 EMG oleh kedua tersangka dilakukan pada Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 03.30 WIB di Sinduadi, Mlati Sleman.

Baca Juga :  Selama Libur Lebaran 2024, Terjadi 9 Kecelakaan Laut di Wilayah DIY

 

Semula, kedua tersangka berboncengan mengendarai sepeda motor Scoopy berniat mencuri helm.

Namun sesampainya di lokasi, keduanya mendapati ada sepeda motor yang kuncinya masih menempel.

Kedua pelaku itu kemudian berubah pikiran. Mereka bukan hanya ingin mencuri helm saja, namun berbagi peran untuk mencuri sepeda motor.

“Tersangka ANR menunggu di atas motor dan mengawasi situasi, sedangkan tersangka DTW mengambil sepeda motor dengan cara di dorong maju. Setelah beberapa meter baru (sepeda motor) dinyalakan. Karena kuncinya masih tertancap di kendaraan sehingga memudahkan tersangka membawa lari kendaraan,” kata Andhies didampingi Kanit Reskrim Polsek Mlati, AKP Bowo Susilo, Selasa (22/2/2023).

Sepeda motor curian tersebut kemudian dibawa ke rumah ANR untuk disimpan.

Keesokan harinya, tersangka DTW datang ke rumah ANR untuk mencuci sepeda motor curian dan memfotonya.

Di hari yang sama, tanggal 3 Februari tersangka DTW melihat postingan di media sosial ada seseorang yang ingin membeli sepeda motor.

Baca Juga :  Pura-pura Cari Tempat Laundry, Perempuan Asal Jabar Ini Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul

Ia kemudian mengiklankan sepeda motor hasil curian tersebut seharga Rp 23 juta.

Di sisi lain, korban DAS yang kehilangan sepeda motor di Sinduadi telah melapor ke polisi dan petugas Polsek Mlati menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Ketika korban menawarkan sepeda motor di media sosial dapat terdeteksi sepeda motor tersebut merupakan sepeda motor korban yang beberapa waktu lalu hilang.

 

Polisi lalu melakukan penangkapan. Tersangka ANR ditangkap pada Sabtu (4/2) di Mlati sedangkan DTW ditangkap di Bantul.

“Saat kami lakukan penangkapan, kendaraan curian telah dititipkan tersangka di rumah temannya di Klaten, karena hari Minggu (5/2/2023) ada orang yang mau lihat barang,” kata Andhies.

Polisi lalu memburu dan berhasil menemukan sepeda motor hasil curian tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com