Beranda Umum Nasional Rp 412 M Anggaran Kemensos Diblokir Termasuk Dana Bansos? Ini Penjelasan Kemenkeu

Rp 412 M Anggaran Kemensos Diblokir Termasuk Dana Bansos? Ini Penjelasan Kemenkeu

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dikabarkan telah memblokir anggaran Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2023 senilai Rp 412 miliar.

Pertanyaan besarnya, apakah anggaran yang diblokir termasuk dana program Bantuan Sosial (Bansos)?

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo  menjelaskan,  pemblokiran tersebut tidak termasuk anggaran Bansos.

“Kami pastikan tidak termasuk anggaran Bansos (bantuan sosial),” ujar dia dalam unggahan di akun Twitter pribadinya pada Kamis (9/2/2023).

Menurut dia, Kemenkeu telah melakukan pembahasan dengan unit eselon satu di Kemensos. Adapun yang dibahas adalah pemblokiran anggaran Kemensos sebesar Rp 412 miliar, terdiri atas pemblokiran reguler dan pemblokiran terkait kebijakan Automatic Adjustment (AA).

Prastowo mengatakan, pemblokiran reguler disebabkan belum dilengkapinya dokumen dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 208 Tahun 2019 dan Peraturan Dirjen Anggaran Nomor PER-4/AG/2022.

Selain itu, pemblokiran anggaran Kemensos terkait kebijakan AA sebesar Rp 314 M merupakan usulan dari Kemensos sendiri atas dasar prioritas anggaran yang paling rendah.

Baca Juga :  Kasus Tom Lembong dan Zarof Ricar Bisa Jadi Celah Bongkar Mafia Peradilan

“Ini selaras dengan Surat Menkeu Nomor S-1040/MK.02/2022,” ucap Prastowo.

Dia juga menegaskan bahwa anggaran bansos untuk Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp 28,71 triliun untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak termasuk anggaran yang diblokir.

“Juga Kartu Sembako sebesar Rp 45,12 triliun untuk 18,8 juta KPM tahun 2023 tidak diblokir,” kata dia.

Hal itu, Prastowo berujar, semata-mata untuk mewujudkan pelaksanaan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang transparan, akuntabel, dan tepat guna.

Karena, kata dia, APBN adalah instrumen vital dalam menjaga perekonomian dan warga negara.

“Semoga menjadi terang dan kita tetap fokus melayani rakyat,” tutur Prastowo.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Menteri Sosial Tri Rismaharini menceritakan soal anggaran yang tak dicairkan oleh Kemenkeu.

Baca Juga :  Terjerat Kasus Judol, 11 Pegawai Kemenkomdigi Dinonaktifkan, Jumlahnya Kemungkinan Masih Bisa Bertambah

“Anggaran 2023 ini turun sekitar Rp 300 miliar. Kemudian ini diblokir Rp 412 miliar di awal,” ujar Risma dalam rapat yang digelar kemarin. “Ini termasuk Bansos lho Pak, kami diblokir Rp 400 miliar ini,” ujarnya.

www.tempo.co