Beranda Daerah Salah Berikan Orderan, Pramusaji RamenYa Lippo Mall Ditampar oleh Diver Ojek Online...

Salah Berikan Orderan, Pramusaji RamenYa Lippo Mall Ditampar oleh Diver Ojek Online Hingga Luka Lebam

ilustrasi penganiayaan marbot masjid oleh pencuri kotak amal
Ilustrasi penganiayaan / Foto:JSnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Gegara salah memberikan orderan, seorang pramusaji restoran RamenYa Lippo Mall Puri Indah ditampar oleh seorang driver Ojek Online hingga mengalami luka lebam.

Akibat tamparan itu, pramusaji itu pun sempat dibawa ke rumah sakit. Namun buntutnya, sang driver Ojol pun kena getahnya, ia ditangkap polisi dan harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.

Kini, Polres Metro Jakarta Barat tengah mengusut kasus pemukulan yang dilakukan oleh seorang driver ojek online terhadap pramusaji restoran RamenYa Lippo Mall Puri Indah itu.

Diduga penganiayaan yang terjadi pada Jumat (3/2/2023) itu karena pramusaji itu salah memberikan orderan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik mengatakan, driver ojek online (ojol) itu telah ditangkap.

“Pelaku berinisial IIR (48), berprofesi sebagai driver online yang melakukan penganiayaan terhadap salah satu karyawati restoran ramen,” kata Taufik, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga :  Oknum Polisi di Bogor Ini Hantam Kepala Ibu Kandungnya dengan Tabung Gas Tiga Kali, Higga Tewas

Penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 17.05 WIB ketika IIR mendapatkan orderan gofood dari restoran RamenYa Lippo Mall Puri Indah, Jakarta Barat. Pesanan itu sudah dikonfirmasi ke pramusaji apakah sudah sesuai orderan.

Ternyata pesanan itu mendapat komplain dari pelanggan karena tidak sesuai dengan pesanan. Komplain itu disampaikan driver ojol melalui sambungan telepon dan terjadi perdebatan.

Perdebatan dilanjutkan hingga ke kedai ramen tersebut. Karena emosi driver ojek online itu melakukan kekerasan terhadap pramusaji.

“Pelaku yang sudah emosi secara refleks menampar wajah korban dengan menggunakan tangan kanan,” kata Taufik.

Kejadian itu membuat pramusaji RamenYa di Lippo Mall Puri Indah, YF (23) mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kanan. Dia sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga :  Masyarakat yang Lain Sibuk Pilkada, Suami di Palu Ini Bunuh Isteri dan Anaknya

Atas kejadian, driver ojek online itu terancam dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka memar. Ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

www.tempo.co