BREBES, JOGLOSEMARNEWS.COM – Stunting dinilai menjadi salah satu faktor penyebab mata rantai kemiskinan ekstrem di beberapa daerah, salah satunya di Kabupaten Brebes.
Melihat fakta tersebut, Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Ditjen IKP menggelar pertemuan dengan sejumlah warga di lima kecamatan yang memiliki angka kemiskinan cukup tinggi di wilayah tersebut.
Berlangsung di Brebes Islamic Centre, Pasar Batang pada Kamis (9/2/2023), pukul 10.00 WIB, pertemuan bertajuk “Dialog Publik: Pencegahan Stunting untuk Mendukung Penurunan Kemiskinan Ekstrem” itu dihadiri perwakilan Karang Taruna dan Mahasiswa dari 5 kecamatan termiskin di Kabupaten Brebes.
Beberapa kecamatan tersebut adalah Kecamatan Losari, Ketanggungan, Larangan, Bulakamba serta Kecamatan Bantarkawung.
Dialog publik tersebut menghadirkan narasumber dari tiga instansi pemerintah pusat maupun daerah. Antara lain adalah Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Kabupaten Brebes.
Pemerintah berharap, masyarakat yang hadir dalam sosialisasi tatap muka itu semakin paham dan sadar akan kasus stunting karena mempengaruhi angka kemiskinan ekstrem.
Tak hanya mendapatkan pengetahuan mendalam tentang pencegahan stunting, masyarakat juga diharapkan teredukasi dengan baik setelah menerima bantuan kemiskinan ekstrem dari pemerintah.
Bantuan dari pemerintah diantaranya melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Bantuan tersebut diharapkan dapat digunakan secara tepat guna mencegah stunting untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia (SDM), bukan untuk yang lainnya.
Pasalnya, stunting selalu terhubung erat dengan dimensi ekonomi, di mana kemiskinan dianggap menjadi faktor penting penyebabnya. Rumah tangga miskin tidak dapat memenuhi asupan gizi untuk anak, sehingga anak menjadi stunting.
Dalam kondisi itu, tumbuh kembang anak menjadi terhambat sehingga SDM tidak berkualitas. Akibatnya di masa yang akan datang, anak tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan ekonominya hingga terus terjerat kemiskinan ekstrem.
Sebagaimana dijelaskan dalam rilisnya ke Joglosemarnews, stunting merupakan kondisi ketidaksesuaian antara tinggi badan balita dengan pertumbuhan usianya.
Gagal tumbuh pada anak berusia dibawah lima tahun (balita) itu disebabkan lantaran mengalami kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, terhitung sejak masih janin hingga berusia 23 bulan atau 1000 hari pertama kehidupan.
Dengan kata lain, kondisi stunting juga dapat diukur dari panjang atau tinggi badan balita yang berada di bawah minus dua standar deviasi panjang atau tinggi anak seumurnya. Tak hanya mempengaruhi fisik, kondisi stunting juga berdampak pada kemampuan kognitif anak yang tidak maksimal.
Daya kognitif anak yang mengalami stunting akan menjadi lebih lambat dan tidak bisa disembuhkan. Hal itu sudah pasti akan mempengaruhi masa depannya.
Adapun kemiskinan ekstrem sendiri didefinisikan sebagai kondisi kesejahteraan yang berada di bawah garis sangat miskin, di mana paritas daya beli masyarakat hanya setara Rp 29.000 perhari.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, penduduk miskin ekstrem di Indonesia pada 2021, persentase penduduk miskin ekstrem di Indonesia mencapai 4,8% dari total penduduk miskin nasional.
Sedangkan data 2022 data BPS mencatat ada 1,97% atau sebanyak 689.710 warga Jawa Tengah masuk dalam kemiskinan ekstrem.
Untuk meminimalisasi prevalensi stunting di Indonesia, pemerintah telah melakukan berbagai intervensi gizi spesifik dan sensitif. Sedangkan untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem, beberapa
Data Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021 menunjukkan angka stunting secara nasional mengalami penurunan sebesar 1,6 persen dari 27,7 persen tahun 2019 menjadi 24,4 persen tahun 2021.
Meskipun demikian, angka tersebut masih di atas standar yang ditoleransi Badan Kesehatan Dunia WHO, yaitu di bawah 20 persen.
Kondisi itulah yang mendorong pemerintah menjadikan penurunan stunting sebagai prioritas pembangunan. Berbagai upaya percepatan penurunan stunting terus dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Dengan penerapan yang holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara pemangku kepentingan, angka prevalensinya diharapkan dapat turun menjadi 14 persen pada tahun 2024. Suhamdani
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















