JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Yakin Karier Richard Eliezer di Kepolisian Belum Tamat, Ini Pendapat Kompolnas

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Kompolnas meyakini KKEP mempertimbangkan pangkat dan peran Richard terkait sidang etik yang akan dijalani dalam rangka memutuskan karier di Polri / tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Status Justice Collaborator yang dimainkan oleh Richard Eliezer ternyata berbuah manis juga bagi dirinya sendiri.

Bagaimana tidak, ketika para terdakwa pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) lainnya divonis lebih berat dari tuntutan jaksa, maka vonis yang diterima Richard Elilezer lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap Richard Eliezer atau Bharada E  dengan vonis 1 tahun enam bulan penjara.

Vonis tersebut jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan  hukuman 12 tahun penjara.

Tangis lega terlihat di wajah Richard Eliezer saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuknya.

Mendengar vonis tersebut, Bharada E langsung menangis sembari mengatupkan kedua tangannya di depan wajahnya.

Pada amar putusan vonis itu, hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi Bharada E yaitu hubungan dengan Brigadir J tidak dihargai Bharada E.

Sementara untuk hal yang meringankan, hakim mengatakan ada enam poin yaitu Richard adalah saksi pelaku dalam persidangan, sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, masih berusia muda.

Serta, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ditambah keluarga Brigadir J telah memaafkan Richard.

Baca Juga :  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini 5 Pelanggaran Fatal dalam Pilpres 2024

Pada kesempatan yang sama, hakim juga mengungkapkan pertimbangan lain yaitu Richard sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus ini.

Tak hanya itu, pertimbangan eksternal lainnya yaitu permohonan Amicus Curiae oleh pengamat hukum hingga aliansi-aliansi hukum di Indonesia juga menjadi bahan hakim menjatuhkan vonis kepada Bharada E.

Sebagai informasi, selain Bharada E, vonis juga telah diumumkan terhadap empat terdakwa lain, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Untuk Ferdy Sambo, dirinya dijatuhi hukuman mati yang mana lebih berat dari tuntutan JPU, yaitu meminta dihukum penjara seumur hidup.

Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara yang juga lebih berat daripada tuntutan JPU, yakni penjara delapan tahun.

Lalu Ricky dihukum 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis lebih berat dari RR yaitu 15 tahun penjara.

Adapun mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Terkait dengan vonis untuk Richard Eliezer tersebut, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti meyakini bahwa Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri akan mempertimbangkan pangkat dan peran Richard dalam membongkar kasus tersebut.

Baca Juga :  Jika Tuduhan Pencatutan Nama Dosen Malaysia Terbukti, Pakar: Gelar Guru Besar Dekan FEB Unas Mestinya Dicopot

Kendati demikian, ia menegaskan tetap menyerahkan seluruh proses sidang etik ini kepada pihak Polri.

“Nantinya Eliezer pasti akan diproses kode etik di internal Polri. Kami tidak ingin mendahului, tetapi kami percaya bahwa sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dalam menjatuhkan putusan pasti juga akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pangkat terendah Eliezer serta peranannya dalam membongkar kasus ini,” ujarnya kepada Tribunnews.com, Rabu (15/2/2023).

Lebih lanjut, Poengky juga menghormati keputusan majelis hakim kepada Bharada E.

Menurutnya majelis hakim juga mempertimbangkan fakta-fakta dan seluruh alat bukti yang ada.

“Sebagai seorang tamtama yang merupakan posisi terendah di Kepolisian, dengan pangkat Bharada yang merupakan pangkat terendah di Tamtama, apalagi berdinas di Brimob yang rantai komandonya sangat tegas, tentu saja Eliezer tidak akan bisa menolak perintah atasannya yang seorang jenderal,” katanya.

Kendati demikian, Poengky mengatakan pihaknya meyakini kasus ini akan terbuka ketika Richard mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dan berjanji akan mengungkap fakta sebenarnya.

Hal itu, lanjutnya, terbukti ketika Richard jujur selama persidangan dan memohon maaf kepada orang tua Brigadir J.

“Hal tersebut menjadikan dukungan masyarakat yang luar biasa kepada Eliezer,” tukasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com