DEPOK, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemuda asal Depok, Jawa Barat berinisial ERA (26) kini harus meringkuk di penjara dan terancam pasal berlapis.
Pemuda itu, selain terlibat kecelakaan dengan seorang wanita berinisial EF (53), juga membawa dan membuang korban di semak-semak.
Korban kemudian ditemukan oleh warga dan dibawanya ke rumah sakit. Namun sayang, nyawanya tak dapat tertolong.
Sempat melarikan diri karena takut, namun akhirnya Polres Metro Depok berhasil menangkap pemuda tersebut di Perumahan BSI Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan pada Jumat (17/2/2023).
Kejadian ini berawal saat korban bersama temannya mengendarai motor melaju dari arah barat menuju timur. Setibanya di halte Depok Town Center, pengendara hendak belok ke kanan, area parkir samping halte.
Di saat bersamaan, ERA yang mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 6368 EZS melaju dari arah berlawanan. Tabrakan pun tak terelakan.
Setelah terjadi tabrakan, ERA membawa korban pergi dari area lokasi kecelakaan dengan alasan akan dibawa ke klinik atau rumah sakit terdekat. Namun, di tengah perjalanan korban justru diturunkan dan ditinggal pergi.
Kombes Fuady mengatakan pelaku pembuang korban kecelakaan ke semak-semak melakukan hal itu karena bingung biaya pengobatan.
Fuady menjelaskan pelaku mengubah niatnya untuk membawa korban ke rumah sakit lalu mencari tempat untuk menurunkan EF, 53 tahun, di lokasi yang sepi. “Korban diturunkan di daerah Rawa Denok Pancoran Mas,” katanya dalam konferensi pers, Sabtu, 18 Februari 2023.
Kasi Humas Polres Metro Kota Depok Ajun Komisaris Fitri mengungkapkan, sesaat setelah kecelakaan korban masih dalam kondisi hidup. Namun, korban meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit usai ditemukan oleh warga lain di semak-semak.
Pelaku sempat kembali ke lokasi tempat ia membuang korban EF, 53 tahun. Kombes Ahmad Fuady mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, setelah membuang korban pelaku pulang ke rumah.
“Pelaku bertemu dengan istri dan menceritakan kejadian,” kata Ahmad Fuady, Ahad, 18 Februari 2023.
Kapolres menuturkan bahwa pelaku mengajak kawannya untuk kembali lokasi membuang korban di Rawa Denok.
“Untuk melihat apakah korban masih ada, karena pelaku juga merasa khawatir dengan kondisi korban,” tutur Kapolres.
Namun, korban sudah tidak ada dan akhirnya pelaku memperbaiki motornya di bengkel.
ERA mengakui kesalahannya dan meminta maaf pada keluarga korban. Ia menyatakan sebenarnya tidak memiliki pikiran untuk membuang korban di tengah perjalanan.
Namun, kata ERA, hal itu terjadi lantaran ia panik.
“Saya sebenarnya tidak punya itikad untuk membuang, di tengah perjalanan saya punya pikiran khilaf dan panik,'” kata ERA sambil terisak, Ahad, 18 Februari 2023.
Polisi menjerat ERA, 26 tahun, pelaku pembuang korban kecelakaan ke semak-semak di Depok dengan pasal berlapis. Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Ahmad Fuady mengatakan pelaku dijerat Pasal 310 ayat 3 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
“Yang kedua pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun, kemudian pasal 312 dengan ancaman paling lama tiga tahun,” kata Fuady dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu, 18 Februari 2023.
Fuady menuturkan pelaku sudah ditahan di Polres Metro Depok dan akan menjalani proses hukum.
“Terhadap beberapa barang bukti sudah disita, yakni kendaraan yang digunakan pelaku dan korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian,” ucap dia.