Beranda Umum Nasional Tetapkan Es Krim Mixue Halal, MUI: Bahan yang Digunakan Halal dan Suci

Tetapkan Es Krim Mixue Halal, MUI: Bahan yang Digunakan Halal dan Suci

Berbagai menu di Mixue / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Belakangan, para pendemen minuman Mixue sempat ragu-ragu karena beredarnya isu yang menyebut Mixue belum mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Akan tetapi, kini keraguan itu tak lagi beralasan, karena MUI telah menerbitkan ketetapan halal untuk produk Mixue Ice Cream & Tea.

Ketetapan tersebut diterbitkan MUI setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu (15/2/2023).

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahan baku es krim tersebut dipastikan berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.

“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujar Asrorun dikutip dari situs web resmi MUI pada Jumat (17/2/2023).

MUI mengeluarkan ketatapan halal setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI). Ketetapan halal MUI terhadap Mixue Ice Cream & Tea ini meliputi semua outlet dan menu.

Baca Juga :  Gegara Pemecatan Sepihak, Mendiktisaintek Didemo Puluhan Pegawainya Sendiri

MUI telah menetapkan standard halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu. Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, mengapresiasi langkah manajemen Mixue Ice Cream & Tea karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk.

Setelah terbitnya surat ketetapan halal MUI ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akan mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.

“Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari Cina,” ujarnya.

Ketetapan Halal merupakan produk MUI setelah adanya sistem jaminan produk halal yang baru. Ini menjadi domain/ wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan Sertifikasi Halal.

Baca Juga :  Usai Gasak Mobil Parkir di Jalan Daendels Kulonprogo, Truk Terguling!  Satu Orang Luka-luka

Sebelum di MUI, sebuah produk harus melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dalam pemeriksaan produk Mixue ini, LPH LPPOM MUI ditunjuk manajemen Mixue untuk melaksanakan audit kehalalan produ, karena pengalaman panjang LPPOM MUI yang lebih dari 30 tahun menangani audit produk halal.

www.tempo.co