Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Usai Dangdutan Sambil Mabuk, Pemuda di Sleman Ini Hajar Pemotor dengan Sabuk Hingga Luka-luka

KBO Reskrim Polresta Sleman Iptu M. Safiudin bersama Kasubnit 2 Polresta Sleman didampingi Kasihumas Polresta Sleman AKP Edy Widaryana menunjukkan pelaku berikut barang bukti kasus penganiayaan di Mapolresta Sleman, Kamis (2/1/2023) / tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berawal dari acara dangdutan dengan ditemani minuman keras, sekelompok pemuda melakukan penganisayaan terhadap ADP dan APN, warga Tempel hingga mengalami luka-luka.

Atas kejadian tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman berhasil menangkap BA alias Petruk.

Ia adalah warga Seyegan Sleman yang telah melakukan penganiayaan terhadap ADP dan APN, dua pengendara sepeda motor di Jalan Turi – Tempel, tepatnya di simpang tiga pasar Tempel Lumbungrejo Sleman.

Saat melakukan aksinya, Petruk terpengaruh oleh minuman keras dan tidak sendirian. Ia dibantu oleh temannya, yang kini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kaur Bin Ops Reskrim Polresta Sleman Iptu M. Safiudin, pada Kamis (2/2/2023) mengatakan, kronologi kejadian tersebut bermula ketika korban ADP dan APN, warga Tempel menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Turi – Tempel, pada Sabtu (7/1/2023) sekira pukul 01.30 WIB.

Sesampainya di pasar Tempel, korban diteriaki oleh rombongan pelaku yang menganggap korban adalah salah satu anggota gang sekolah di Yogyakarta.

Korban menjawab bukan. Namun rombongan pelaku tidak percaya dan terprovokasi dengan melakukan kekerasan.

“Para pelaku melakukan kekerasan dengan cara menendang, memukul menggunakan ikat pinggang, kemudian merusak sepeda motor yang dikendarai korban,” katanya.

Setelah puas mengeroyok korban, para pelaku pergi ke jalan Magelang arah Yogyakarta.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka. Antara lain, luka lecet pada bagian punggung. Kemudian luka di jari tangan dan kaki kanan akibat pukulan sabuk yang diikat dengan gear.

Korban kemudian melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut ke Polisi.

Polisi yang mendapat laporan itu langsung bergerak membuat tim dan melakukan penyelidikan.

Satu orang berinisial BA Alias Petruk berhasil teridentifikasi dan ditangkap di Seyegan pada Minggu (8/1/2023).

Motif pelaku melakukan penganiayaan karena marah, salah satu teman di kelompoknya pernah menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh salah satu gang sekolah asal Yogyakarta pada tahun 2020.

Atas perbuatannya, pelaku Petruk disangka melanggar pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Menurut Safiudin, pasal 170 tidak mungkin dilakukan oleh satu orang.

Karena itu, jajarannya masih memburu para pelaku lain yang saat ini masih DPO.

“Mohon dukungannya, mudah-mudahan kami segera bisa mengamankan pelaku lainnya,” kata Safiudin.

Sejauh ini, pihaknya mengaku belum bisa menangkap pelaku lain yang menganiaya korban karena saat kejadian tersebut pelaku Petruk sedang terpengaruh oleh minuman beralkohol (Mihol) sehingga tidak mengenali siapa temannya yang ikut melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban.

Sementara itu, Kasubnit 2 Polresta Sleman, Ipda Trisna Sanubari Dibyo mengungkapkan, sebelum melakukan penganiayaan, rombongan pelaku kedapatan melakukan aksi kumpul-kumpul dangdutan dan mengonsumsi minuman keras di Kaliurang.

 

Aksi tersebut terekam oleh kamera pengintai (CCTV). Melalui rekaman CCTV itu juga yang menjadi petunjuk polisi mengidentifikasi pelaku Petruk yang kini telah diamankan.

Sedangkan, pelaku lain masih dalam pengejaran.

“Untuk yang sedang DPO, saat ini sedang kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.  

Exit mobile version