
KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM –Pemerintah pusat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Tengah memberikan peringatan kepada pelaku usaha berbasis makanan agar segera mengurus sertifikasi halal.
Sebab, jika sampai 17 Oktober 2024 masih ditemukan tempat usaha baik resto, rumah makan, warung makan hingga produk UMKM tidak memiliki sertifikasi halal, maka risikonya berat.
Untuk itu saat ini masih ada waktu dua tahun bagi pelaku usaha berbasis makanan untuk segera mengurus sertifikasi halal. Bahkan bimbingan teknis untuk mengurus sertifikasi halal gencar dilakukan pemerintah dalam hal ini BPJPH Jawa Tengah bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karanganyar beserta Satgas pengurusan sertifikasi dari BPJPH.
Terkait dengan hal itu, Anggoto Komisi VIII DPR-RI Paryono SH MH yang berasal dari Karanganyar terus menggelar workshop bimbingan teknis pelatihan sertifikasi dengan harapan ribuan pelaku usaha berbasis makanan di Karanganyar Segera mengurus sertifikasi halal.
“Mengingat ini program pemerintah dengan batas waktu 17 Oktober maka kami di Komisi VIII DPR-RI terus melakukan monitoring dan mendorong kegiatan bimbingan teknis sosialisasi di daerah agar pelaku usaha berbasis makanan dan UMKM di Karanganyar dan sekitarnya segera mengurusnya sebab itu mutlak wajib dimiliki semua pengusaha tersebut,” ungkap Paryono SH MH di sela menghadiri acara Workshop
Bimbingan Teknis tentang Jaminan Produk Halal di Karanganyar, Senin (6/3/2023).
Menurut Paryono, sertifikasi halal ini mutlak dan penting guna melindungi konsumen dari produk makanan.
“Pada produk halal ini para pelaku usaha baik muslim maupun non muslim wajib menerapkan sertifikasi hg alal berdasar landasan syariat Islam,” tandas Paryono SH MH.
Sementara itu, Kepala Kemenag Karanganyar Wiharso MM mengatakan pihaknya hanya memfasilitasi bersama BPJPH.
Namun demikian, secara teknis disebutkan kriteria usaha yang wajib miliki sertifikasi halal, terutama untuk produk makanan, minuman dan terkhusus makanan yang bahan bakunya daging dan olahan daging.
Khusus produk makanan berbasis daging sangat detail pengurusannya dari hulu sampai hilir termasuk sertifikasi untuk juru sembelih daging dan rumah penyembelihan daging.
Selain itu untuk produk lain seperti obat, kosmetik, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetik juga diatur detail dari hulu sampai hilir.
“Untuk detail pengawasan ditangani Satgas sertivikasi halal dari BPJPH kerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang dan UNS Solo serta cara pendaftaran dan pembayarannya,” ungkap Wiharso MM.
Menurut Wiharso, prosesnya sangat mudah bahkan hanya memakan waktu 12 hari pengurusan sertifikasi halal. Yang jelas lanjut Wiharso setelah persyaratan lengkap sertifikasi segera terbit.
“Untuk memudahkan pengurusan tersebut terus digelar bimbingan teknis diberbagai kabupaten kota serta disedikan aplikasi online untuk pendaftaran,” pungkas Wiharso.
Terpisah, Koordinator Bidang Verifikasi dan Penilaian Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Cecep Kosasih mengatakan, pengurusan sertifikasi halal tersebut mudah tidak ribet.
Pengurusan sertifikasi halal dapat dilaukan secara online. Seara teknis, pengurusan sertifikasi halal dapat dilakukan dengan klik situs halal.go.id.
” Namun syarat utamanya, harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai basis pendaftaran,” ungkapnya. Beni Indra
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














