Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Dikukut Polisi 34 Orang Otak Kejahatan Serius di Sragen Selama Bulan Februari-Maret 2023

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama bersama Wakapolres Kompol Iskandarsyah didampingi Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kadiyono serta kapolsek dari wilayah Sidoharjo, Sumberlawang, Tanon, dan Karangmalang di Mapolres Sragen | Huri Yanto

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama bersama Wakapolres Kompol Iskandarsyah didampingi Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kadiyono serta kapolsek dari wilayah Sidoharjo, Sumberlawang, Tanon, dan Karangmalang di Mapolres Sragen | Huri Yanto

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Selama bulan Januari-awal Maret 2023, jajaran Polres Sragen berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana dengan 34 orang yang dijadikan tersangka.

Dari puluhan kasus itu, polisi memilah ada delapan tipologi kasus kejahatan di Sragen dengan ancaman hukuman bervariasi sampai 15 tahun penjara. Yakni, 1) Pencurian biasa (pasal 362 KUHP) 3 kasus 3 orang. 2) Pencurian dengan pemberatan 4 kasus 7 orang. 3) Pencurian dengan kekerasan 1 kasus 1 orang. 4) Penipuan dan penggelapan 8 kasus 12 orang. 5) Penggelapan dalam jabatan 2 kasus 2 orang. 6) Tindak pidana uang palsu 1 kasus 2 orang. 7) Pencurian kendaraan bermotor 1 kasus 1 orang. 8) Tindak pidana membawa senjata tajam 2 kasus 6 orang

Ungkap kasus 22 perkara itu disampaikan Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama bersama Wakapolres Kompol Iskandarsyah didampingi Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kadiyono serta kapolsek dari wilayah Sidoharjo, Sumberlawang, Tanon, dan Karangmalang di Mapolres Sragen.

“Dari 22 perkara yang berhasil di ungkap. Polres Sragen berhasil membekuk sebanyak 34 orang tersangka. Ke-34 orang tersangka itu menjalani proses penyidikan dan ada sebagian yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen,” kata Kapolres Sragen, Kamis (9/3/2023).

Di antara delapan perkara tersebut. Ia menyebut, juga terdalat perkara yang antaranya pencurian biasa atau pelanggaran Pasal 362 KUHP sebanyak tiga perkara dengan tiga tersangka. Diantaranya, pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan sebanyak terdapat satu kasus, sert pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) terdapat empat kasus dengan tujuh orang tersangka.

Selain itu, ada kasus penipuan dan penggelapan delapan kasus, penggelapan dalam jabatan dua perkara, uang palsu satu kasus, dan pencurian kendaraan bermotor satu kasus.

Sementara kasus pelanggaran UU Darurat terjadi dua perkara salah satunya terkait sekelompok pemuda yang kedapatan, menyimpan dan membawa senjata tajam (sajam).

“Dari tangan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti yang sebagian sudah dilimpahkan ke Kejari dan ada juga yang diteliti di laboratorium forensik (Labfor) Polda Jateng,” imbuhnya.

Jajaran Polres Sragen berhasil menyita barang bukti dari sarana yang digunakan untuk melancarkan aksi melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka. AKBP Piter Yanottama mengaku tidak berpuas diri dengan keberhasilan dalam ungkap kasus tersebut.

Namun pihaknya bakal terus bersinergi dan berkomitmen dengan bersama instansi terkait untuk menjaga daerah tetap kondusif.

“Tak hayal, dukungan dan kerja sama dari berbagai elemen yang di Kabupaten Sragen menjadi salah satu kunci dan kekuatan, serta penyemangat kami (Polres Sragen, red) untuk memberi rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Kapolres juga menghimbau pada seluruh masyarakat agar tidak takut melaporkan tindak kejahatan atau tindakan menganggu Kamtibmas di wilayah masing masing.

Sebelumnya Kapolres Sragen membeberkan nomor Whatsapp dan telpon pribadinya untuk warga masyarakat untuk melapor ke dirinya jika mengetahui informasi.

“Saya membuka whatsapp nomor Kapolres langsung 081252949204, ini nomor Kapolres langsung yang akan terhubung langsung dengan tim yang sudah kami bentuk untuk menindak lanjuti informasi sekecil apapun yang diberikan masyarakat” ujarnya.

Huri Yanto

Exit mobile version