JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Dikukut Polisi 34 Orang Otak Kejahatan Serius di Sragen Selama Bulan Februari-Maret 2023

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama bersama Wakapolres Kompol Iskandarsyah didampingi Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kadiyono serta kapolsek dari wilayah Sidoharjo, Sumberlawang, Tanon, dan Karangmalang di Mapolres Sragen | Huri Yanto
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama bersama Wakapolres Kompol Iskandarsyah didampingi Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kadiyono serta kapolsek dari wilayah Sidoharjo, Sumberlawang, Tanon, dan Karangmalang di Mapolres Sragen | Huri Yanto

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Selama bulan Januari-awal Maret 2023, jajaran Polres Sragen berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana dengan 34 orang yang dijadikan tersangka.

Dari puluhan kasus itu, polisi memilah ada delapan tipologi kasus kejahatan di Sragen dengan ancaman hukuman bervariasi sampai 15 tahun penjara. Yakni, 1) Pencurian biasa (pasal 362 KUHP) 3 kasus 3 orang. 2) Pencurian dengan pemberatan 4 kasus 7 orang. 3) Pencurian dengan kekerasan 1 kasus 1 orang. 4) Penipuan dan penggelapan 8 kasus 12 orang. 5) Penggelapan dalam jabatan 2 kasus 2 orang. 6) Tindak pidana uang palsu 1 kasus 2 orang. 7) Pencurian kendaraan bermotor 1 kasus 1 orang. 8) Tindak pidana membawa senjata tajam 2 kasus 6 orang

Baca Juga :  Kisah Pelarian Sugeng Riyanto Karyawan Warung HIK di Sragen Bawa Kabur Sepeda Motor Pelanggan

Ungkap kasus 22 perkara itu disampaikan Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama bersama Wakapolres Kompol Iskandarsyah didampingi Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kadiyono serta kapolsek dari wilayah Sidoharjo, Sumberlawang, Tanon, dan Karangmalang di Mapolres Sragen.

“Dari 22 perkara yang berhasil di ungkap. Polres Sragen berhasil membekuk sebanyak 34 orang tersangka. Ke-34 orang tersangka itu menjalani proses penyidikan dan ada sebagian yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen,” kata Kapolres Sragen, Kamis (9/3/2023).

Di antara delapan perkara tersebut. Ia menyebut, juga terdalat perkara yang antaranya pencurian biasa atau pelanggaran Pasal 362 KUHP sebanyak tiga perkara dengan tiga tersangka. Diantaranya, pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan sebanyak terdapat satu kasus, sert pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) terdapat empat kasus dengan tujuh orang tersangka.

Baca Juga :  Gelar Syukuran Adipura, Bupati Sragen Mbak Yuni Menggelar Lomba Pengolahan Sampah Bersama Ketua RT

Selain itu, ada kasus penipuan dan penggelapan delapan kasus, penggelapan dalam jabatan dua perkara, uang palsu satu kasus, dan pencurian kendaraan bermotor satu kasus.

Sementara kasus pelanggaran UU Darurat terjadi dua perkara salah satunya terkait sekelompok pemuda yang kedapatan, menyimpan dan membawa senjata tajam (sajam).

“Dari tangan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti yang sebagian sudah dilimpahkan ke Kejari dan ada juga yang diteliti di laboratorium forensik (Labfor) Polda Jateng,” imbuhnya.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com