BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sungguh keterlaluan perbuatan Erik Ibrahim warga Banjarsari, Solo. Berawal menggadai truk, namun truk tersebut malah dijual tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dia kini harus mendekam di ruang tahanan polisi dan tak bisa berlebaran di rumah.
“Tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Cepogo, AKP Agung Setiawan melalui Kanit Reskrim, Aiptu Saryanto, Selasa (28/3/2023).
Korbannya adalah Nur Kholis, warga Dukuh Paesan, Desa Jelok, Kecamatan Cepogo. Truk tersebut digadaikan kepada tersangka. Namun, truk tersebut justru dijual oleh tersangka. Padahal korban sudah membayar uang tebusan.
Dijelaskan, kejadian itu berawal saat korban menggadaikan truk miliknya bernopol H-9795- FA. Dia pun kemudian mempostingnya melalui facebook (FB). Tersangka, yang tertarik kemudian menggadai truk tersebut dengan nilai Rp 10 juta.
“Tersangka datang ke rumah korban pada 6 Februari lalu. Korban menyerahkan mobilnya, terlapor menyerahkan uangnya,” terangnya.
Dalam perjanjian, korban sepakat akan menebus kendaraannya itu sebulan kemudian. Namun, baru dua pekan, korban sudah punya uang sebesar Rp 10 juta untuk menebus truk tersebut. Korban kemudian menghubungi tersangka.
Tersangka pun datang ke rumah korban untuk mengambil uang tersebut. Tersangka juga mengaku kalau mobil yang semula digadai sedang dalam perjalanan. Korban percaya, kemudian bersama isterinya pergi ke dapur membuatkan minum.
“Tanpa sepengetahuan korban, tersangka langsung kabur membawa uang itu, dan belum menyerahkan truk yang digadainya,” katanya.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepogo. Begitu menerima laporan, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, pelaku diketahui berada di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Hingga kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka pada 23 Maret lalu. Sedangkan barang bukti truk masih dalam pencarian. Pasalnya, truk sudah dijual tersangka melalui FB dengan harga Rp 44,5 juta.
“Uangnya habis untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar hutang. Tersangka dikenakan pasal 378 junto 372 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. Waskita