JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Pria Bantul Ini Menggelar Pesta Minum Anggur Bersama Teman-temannya, Sebelum Akhirnya Nyolong Burung Jalak Kebo Seharga Rp 1,5 Juta

Konferensi pers terkait pencurian burung di Polsek Kretek, Senin (13/3/2023) / tribunnews
   

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM Warga Bambanglipuro, Bantul berinisial YAA (40) ini mengawali aksinya mencuri burung alak kebo milik temannya seharga Rp 1,5 juta, dengan pesta minum anggur bersama rekan-rekannya.

Dalam keadaan mabuk itulah, dirinya mencuri burung jalak kebo milik warga Kalurahan Parangtritis, Kretek yang tak lain adalah temannya sendiri.

Kini, saat tersadar dari mabuknya ia pun harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kretek.

Kapolsek Kretek AKP Muchamad Mashuri menjelaskan, korban berinisial WHN mendapati sangkar di teras rumahnya sudah dalam keadaan kosong pada Minggu (15/1/2023) silam.

Diduga burung berjenis jalak kebo seharga Rp 1,5 juta miliknya hilang dicuri orang. Atas kejadian tersebut, korban pun melapor ke Polsek Kretek.

Baca Juga :  Seminggu, Jalan Tol Yogya-Solo Dilalui 58.000 Mobil

“Setelah penyelidikan, tersangka akhirnya ditangkap di Godean tanggal 29 Januari,”  ujarnya Senin (13/3/2023).

Dari tangan tersangka, petugas juga menyita barang bukti burung jalak kebo yang dicurinya dari korban WHN.

Berdasarkan hasil interogasi petugas kepolisian, korban mencuri dalam keadaan terpengaruh alkohol.

Pejabat sementara (PS) Kanit Reskrim Kretek Iptu Sugeng Yadi menambahkan, bahwa YAA sebelumnya minum-minuman keras bersama temannya di kawasan Pantai Parangkusumo.

Dalam perrjalanan pulang, yang bersangkutan mampir ke tampat WHN.

“Antara tersangka dan korban sudah saling kenal. Saat itu rumah korban dalam keadaan sepi. Tersangka melihat sangkar burung yang ada di teras dan tersangka dapat dengan leluasa mencuri,” ujarnya.

Baca Juga :  Senggol Motor Saat Mendahului, Pelajar SMP di Kulonprogo Ini Jatuh dan Dihantam Pikap Hingga Tewas

Sementara itu, YAA mengaku mencuri burung milik korban karena berniat untuk memiliki burung tersebut.

YAA juga mengaku telah mengenal korban.

“Saya minum anggur bareng-bareng teman, baru ambil burung itu. Saya ambil dari sangkar dan memasukan ke dalam saku jaket,” katanya.

“Kalau mencuri itu karena saya suka sama burungnya dan mau saya pelihara. Apalagi saat itu burungnya ditaruh di luar rumah, yasudah,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, YAA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman tujuh tahun penjara.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com