JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polemik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024 masih memanas.
Menanggapi kritik dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Sekjen Partai PRIMA, Dominggus Oktavianus mengatakan, pihaknya tak perlu digurui soal konstitusi.
“Semua jalur yang kami tempuh adalah konstitusional. Dan persoalan hak sipil-politik itu adalah hak asasi yang dilindungi Konstitusi dan UU No.12/2005,” katanya dalam pernyataan tertulis, Minggu (5/3/2023).
“Pernyataan Bung menunjukkan perasaan superior Bung atas partai kami,” ucapnya
Bagi Dominggus, hakikat demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Pemilu hanya salah satu mekanismenya.
“Kalau mekanismenya dijalankan secara bobrok, oleh penyelenggara yang bermasalah, hasilnya akan bobrok. Kedaulatan rakyat tidak bisa tercipta atau terlaksana,” katanya
Sebelumnya, Hasto mengkritik Partai Prima sebagai partai politik harus patuh terhadap konstitusi. Ia meminta tidak menggunakan celah hukum untuk menunda agenda Pemilu.
“Termasuk partai politik termasuk partai PRIMA harusnya betul-betul berpolitik harus memahami hukum yang didasarkan dengan konstitusi kita yang mengatakan bahwa Pemilu dilaksanakan lima tahun,” ujar Hasto saat memberi sambutan di acara PDIP di Taman Halaman Banteng, Jakarta, Sabtu, 4 Maret 2023.
Tidak lolosnya Partai Prima sebagai peserta Pemilu, kata Hasto, wajar syarat ketat diberlakukan. PDIP pun menyelesaikan langkah hukum yang ditempuh PRIMA. Ia menyebut ada ketidakpahaman PRIMA bahwa ada syarat dipenuhi menjadi peserta Pemilu.
Selain itu, Hasto juga menduga ada manuver besar di balik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024. Dia mengatakan manuver dalam gugatan Partai Prima harus diselidiki dari mana sumber kekuatannya.
“Untuk itu, menghadapi manuver-manuver dengan kekuatan yang harus kita selidiki dari mana kekuatan itu, yang mencoba untuk menggunakan hukum sebagai alat yang akan merombak seluruh tatanan tatanan demokratis yang diamanatkan oleh konstitusi,” kata Hasto.
Hasto menegaskan amanat konstitusi mengamanatkan bahwa pemilu hasil harus dijalankan setiap 5 tahun.
Hasto mengatakan ini berkaitan dengan putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024. Putusan ini berkaitan dengan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dia menyebutkan, keputusan tersebut merupakan keputusan yang melawan amanat konstitusi.
“Ada sesuatu kekuatan besar di balik peristiwa pengadilan PM Jakarta Pusat tersebut yang mencoba untuk menunda Pemilu 2024,” ujar Hasto. Dia mengatakan keputusan PN Jakpus itu sangat mengegerkan masyarakat Indonesia, dan menyebut tuntutan Partai Prima merupakan aksi sepihak.
“Adanya aksi sepihak dari satu partai, yang kita pun belum begitu kenal yang namanya Partai Prima,” kata Hasto.
Hasto mengatakan Undang-Undangan Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah jelas mengatur sengketa yang berkaitan dengan partai politik dan peserta pemilu hanya dilakukan oleh Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN).
“Karena Komisioner KPU adalah pejabat tata usaha negara,” ucap Hasto.