Beranda Umum Nasional 5 Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe

5 Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (10/3/2023) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEW.COM – Sebanyak lima orang saksi diperiksa oleh  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pencucian uang yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Pemeriksaan tersebut dilakukan,  Jumat (14/4/2023).

“Jumat (14/4/2023) bertempat di Polda Papua, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK,  Ali Fikri dalam keterangan tertulis,  Senin (17/4/2023).

Kelima saksi yang diperiksa oleh KPK tersebut antara lain Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah Papua, Hengki selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Papua, Reza Bayu Pahlavi Ayomi selaku ULP Proyek Entrop Hamadi II.

Selanjutnya adalah Timotius Enumbi selaku pihak swasta, serta Stevani Moningka selaku Bagian Keuangan PT Melonesia.

Ali Fikri mengatakan kelima orang tersebut diperiksa untuk didalami soal penyamaran aset Lukas Enembe yang diatasnamakan kepada orang lain.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset dari Tersangka LE yang sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas dari pihak-pihak tertentu,” ujar dia.

Baca Juga :  Di Kasus Ronal Tannur, Zarof Ricar Bungkam Ketua PN Surabaya dengan Duit Rp 75 Juta, Bilangnya dari Ibu Tiri

Selain kelima orang tersebut, Ali menyebut KPK juga memanggil anggota kuasa hukum Lukas Enembe yang bernama Aloysius Renwarin. Namun, ia menyebut Aloysius Renwarin tidak hadir dalam pemeriksaaan KPK tersebut.

“KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir penuhi panggilan Tim Penyidik di penjadwalan berikutnya,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU. Hal itu diumumkan setelah KPK melakukan pendalaman terhadap kasus suap dan gratifikasi terhadap Lukas Enembe.

“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan Gratifikasi dengan tersangka LE, tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (12/4/2023) lalu.

Baca Juga :  Petinggi OIKN Mundur, Anggaran Dipangkas, Basuki Hadimuljono: Pegawai OIKN Siap Boyongan ke Kalimantan Maret 2025

KPK juga telah menyita sebuah hotel yang disebut dimiliki oleh Lukas Enembe pasca penetapan tersangka TPPU tersebut. Hotel yang terletak di Jayapura, Papua tersebut diperkirakan bernilai Rp 40 miliar. 

www.tempo.co