Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Apes, 2 Warga Sleman Ini Dibekuk Polisi di Mall Saat Jual Barang Curian

Ilustrasi / tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Dua pencuri asal Sleman, berinisial WN (32) dan CN (35) tak bisa berkutik ketika hendak menjual barang hasil curian di sebuah mall, tiba-tiba disergap oleh petugas dari jajaran n unit Reskrim Polsek Godean.

Keduanya mencuri di sebuah rumah di dusun Krandon, Sidomoyo, Godean Sleman. Kedua pencuri sama-sama berasal dari Sleman, WN warga Balecatur, Gamping dan CN warga Sidomulyo, Godean, Sleman.

Kapolsek Godean Kompol Agus Nuryanto menceritakan, aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku terjadi pada Selasa (4/4/2023), sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat itu, korban, DA (36) sedang pergi meninggalkan rumah untuk berbelanja.

Mengetahui rumah dalam keadaan kosong, kedua pelaku beraksi.

“Pelaku masuk rumah dengan mencongkel pintu, dan lemari diacak-acak,” kata dia, Minggu (9/4/2023).

Dalam peristiwa itu, pelaku berhasil membawa kabur 8 jam tangan dengan masing-masing seharga Rp 2 juta rupiah.

Lalu satu buah kalung emas seharga Rp 10 juta, satu kamera seharga Rp 7 juta dan seperangkat skincare dengan harga Rp 1 juta. Total kerugian mencapai Rp 33 juta.

Setelah kembali ke rumah, korban mendapati kamarnya dalam keadaan berantakan.

Beberapa barang berharga hilang. Korban lalu membuat laporan ke Polsek Godean .

 

Petugas yang menerima laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Meminta keterangan saksi-saksi dan mencari rekaman CCTV di seputar lokasi kejadian

Hasilnya, petugas dapat mendeksi ciri-ciri awal terduga pelaku berikut sarana kendaraan yang digunakan untuk melalukan pencurian .

Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan semua pihak terkait.

Selang sehari berikutnya, pada tanggal 5 April 2023 petugas mendapat laporan, terduga pelaku akan menjual salah satu barang hasil curian di sebuah mal di wilayah Sleman .

Petugas Kepolisian lalu berkoodinasi dengan pihak scurity dan akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.

Hasil interogasi, keduanya mengakui mendapatkan barang berharga dari hasil mencuri di salah satu rumah di dusun Krandon Sidomoyo Godean .

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian.

Kemudian, turut mengamankan satu unit sepeda motor milik pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana untuk mencuri.

“Antara korban dan pelaku ini tidak saling mengenal. Pelaku mencuri secara acak atau random,” kata Agus.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka telah melanggar pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Exit mobile version