JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

BPIP: Penerbitan Buku Ajar Pancasila Tidak Boleh Ada Monopoli

Karjono, Wakil Kepala BPIP. Foto : dok
   

 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Wakil Kepala BPIP Karjono menyanggah informasi hoax mengenai adanya rekomendasi Badan Pembinan Ideologi Pancasila (BPIP) terhadap penerbitan buku bahan ajar pendidikan Pancasila.

Dia menyampaikan agar penerbit buku berpedoman kepada peraturan yang telah ditetapkan Kemendikbudristek dan jangan bermanuver untuk memonopoli penerbitan buku bahan ajar pendidikan Pancasila.

Karjono menegaskan, BPIP tidak pernah memberikan rekomendasi apapun terhadap penerbitan buku ajar pendidikan Pancasila.

“Saya peringatkan, untuk PT atau CV yang mendapat rekomendasi penerbitan yang mengatasnamakan Direktur Pengkajian Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan mengatasnamakan BPIP, saya pastikan itu tidak benar atau illegal,” tandasnya.

Pasalnya, teknis penerbitan buku merupakan ranah Kemendikbudristek, yang sudah memiliki standar penerbitan buku yang baku. “Silakan berpedoman kepada peraturan yang telah ditetapkan Kemendikbudristek, jangan bermanuver untuk memonopoli penerbitan buku, seluruh tindakan illegal memiliki konsekuensi hukum, akan kita proses pihak-pihak yang nakal,”tegasnya.

Karjono menambahkan, BPIP bersama para menteri, pimpinan lembaga serta pemerintah daerah wajib hukumnya membumikan Pancasila. BPIP mengecam keras tindakan monopoli penerbitan buku ajar Pancasila oleh pihak tertentu karena sangat merugikan BPIP, merugikan penerbitan dan masyarakat.

Perlu diketahui bahwa sejak Reformasi 1998, hampir 23 tahun Pancasila tidak wajib diterapkan di dunia pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga :  Rupiah Terjerembab ke Rp 16.500 per 1 US Dollar, Sekjen Hipmi: Khawatirkan Bagi Perekonomian Nasional

“Mata pelajaran Pancasila hanya merupakan bagian dari pendidikan kewarganegaraan. Pancasila mulai tersosialisasi kembali sejak Oktober 2009, yakni sejak Almarhum Taufik Kiemas secara aklamasi terpilih sebagai Ketua MPR RI Oktober 2009. Beliau langsung menyusun program Sosialisasi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945 atau lebih kita kenal dengan gagasan Empat Pillar Kebangsaan,”ujarnya.

Pada 1 Juni 2016, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 24/2016 tentang Hari Lahir Pancasila yang ditindak lanjuti dengan pembentukan Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) dan kemudian direvitalisasi menjadi BPIP.

Selanjutnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP 57 Tahun 2021 tanggal 12 Januari 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan, mata pelajaran Pancasila kembali menjadi pelajaran wajib di sekolah.

Lahirnya PP 4 Tahun 2022 tersebut tidak terlepas dari peran sentral Megawati Soekarnoputri yang mengundang Mendikbud Ristek, Menag, Menkumham, Unsur Pimpinan BPIP, Kepala BRIN, Sekjen PDIP dan Wakil Ketua MPR, dan mengajak untuk bersama-sama membumikan Pancasila.

Sejak ditetapkannya PP 4/2022, maka sesuai arahan Presiden, BPIP melalui SK Kepala BPIP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tim Penyusun Bahan Ajar Pembinaan Ideologi Pancasila Pendidikan Formal membentuk Tim yang beranggotakan tidak kurang dari 160 pakar di bidangnya untuk menyusun 15 buku Buku Ajar dan Buku Mata Kuliah Pendidikan Pancasila dari tingkat PAUD hingga Perguruan Tinggi.

Baca Juga :  PKS Resmi Usung Anies-Sohibul Iman,  Ridwan Kamil-Kaesang Bisa Jadi Lawan Tangguh

 

Selanjutnya, menyusul launching buku-buku tersebut pada tanggal 1 Juni 2022 di Ende NTT oleh Mendikbudristek dan penetapan mata ajar dan mata kuliah Pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib, BPIP dan Kemendikbudristek melakukan pembahasan bersama terhadap buku-buku tersebut.

Kemudian Mendikbudristek memberlakukan buku-buku tersebut sebagai Buku Referensi Pendidikan Pancasila melalui Surat Keputusan Nomor 067/Hp/2022 tanggal 28 Desember 2022 tentang penetapan Buku Refetensi Pendidikan dan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pendidikan dan Pembinaan Pancasila selain wajib diterapkan di Pendidikan formal mulai PAUD sampai dengan Perguruan Tinggi, Pendidikan Pancasila juga wajib diterapkan untuk pendidikan Nonformal dan informal. Ujar Karjono mengakhiri penjelasannya.

BPIP mengapresiasi seluruh stakeholders, termasuk masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam menyebarluaskan dan mendistribusikan buku Pancasila serta konten-konten bernapaskan Pancasila dalam upaya gotong royong mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila pada seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

BPIP juga menegaskan, penerbitan Buku Ajar Pancasila harus sesuai dengan leading sector yang menangani sehingga tidak ilegal dan sah digunakan.(ASA)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com