SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Empat orang santriwati di Sleman menjadi korban tindak asusila oleh oknum guru ngaji berinisial K (50) di Kapanewon Gamping, Sleman.
Bahkkan, di antara para korban tersebut, ada yang dipaksa untuk berhubungan badan hingga beberapa kali.
Kini, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Ketua Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Sleman yang menjadi pendamping hukum korban, Dr H. PK. Iwan Setyawan MH mengatakan, keempat anak yang menjadi korban masih berusia di bawah umur.
Bahkan, kata dia, ada satu korban berusia 17 tahun dipaksa berhubungan intim berulang kali.
Modusnya, terduga pelaku melakukan tindak asusila tersebut dengan tipu daya doktrin agama.
Korban juga mendapat ancaman jika tidak mau menuruti kemauan pelaku.
“Jadi korban yang (usia) 17 tahun ini sudah berkali-kali diajak hubungan intim. Tiap Minggu. Jika tidak mau, dibentak dan disindir di pengajian. Bahkan diancam juga, jika tidak mau melakukan ini maka (hidupnya) akan sengsara,” kata Iwan, kepada Tribun Jogja, Selasa (18/4/2023).
Menurut dia, terduga pelaku melakukan perbuatan asusila ketika kondisi sedang sepi. Lokasinya di tempat yang sering digunakan untuk mengaji.
Biasanya, korban pura-pura dipanggil ke dalam rumah dengan alasan hendak dikasih pengajian privat. Tetapi ternyata malah disetubuhi.
Kasus itu terungkap ketika korban enggan mengaji lagi di tempat tersebut.
Saat ditanya alasannya, korban menangis kemudian menceritakan semua peristiwa yang dialaminya kepada Budhenya pada medio bulan Januari 2023 lalu.
Pihak keluarga lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gamping pada 12 Januari 2023. Korban juga sudah divisum di RSUD Sleman.
Berselang waktu berikutnya, korban yang diduga menjadi korban tindakan asusila oknum guru ngaji ini ternyata bertambah.
Hingga saat ini, total sudah ada 4 anak di bawah umur yang diduga menjadi korban dan telah menjalani berita acara pemeriksaan di Kepolisian.
“4 anak ini semua warga setempat. Yang satu tadi sudah berhubungan badan. Kalau yang 3 lainnya baru diraba-raba dibagian intim. Misalnya dipegang di bagian payudara, ataupun di bokong,” terang Iwan.
Wakabid Hukum dan HAM DPC PDIP Perjuangan Sleman ini berharap pihak Kepolisian segera menyelesaikan perkara dugaan cabul yang dilakukan oknum guru ngaji tersebut. Jangan terlalu lama.
Sebab, kata dia, perbuatan yang dilakukan terduga pelaku sudah sangat meresahkan warga kampung setempat.
Saat ini sudah tidak ada lagi yang mau ngaji. Ia khawatir jika terduga pelaku tidak segera ditangkap maka massa akan bergerak sendiri.
“Ini kasus luar biasa. Apalagi Pemerintah Indonesia, dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi, (digadang) akan mengalami generasi emas di tahun 2045. Kalau sekarang generasi muda dirusak, maka emasnya di mana. Ini urgent. Perlu diingat bahwasanya berdasarkan undang-undang, anak adalah aset bangsa. Jika anak dirusak oleh oknum apalagi berkedok guru ngaji maka ini kasus luar biasa. Menyangkut masa depan anak bangsa,” kata dia.
Kini perkara dugaan pencabulan tersebut sedang ditangani Satreskrim Polresta Sleman.
Kendati demikian, K hingga kini belum ditahan. Sebab, berdasarkan pemeriksaan kesehatan menurut dokter tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan.
“Terlapor siang tadi telah ditetapkan tersangka. (Belum ditahan). Masih menunggu keputusan. Soalnya tadi diperiksakan kesehatannya menurut dokter tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan,” kata dia.