Beranda Daerah Solo Heboh Kasus Andi Pangerang, Pemuda Muhammadiyah Solo Laporkan Peneliti BRIN 

Heboh Kasus Andi Pangerang, Pemuda Muhammadiyah Solo Laporkan Peneliti BRIN 

Andi Pangerang Hasanudin. Foto: FB AP Hasanuddin

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemuda Muhammadiyah Solo resmi melaporkan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin ke Satreskrim Polresta Surakarta terkait ancaman pembunuhan yang viral di media sosial.

Koordinator Pemuda Muhammadiyah Solo, Ahmad Zia Khakim mengatakan,  surat laporan dimasukkan ke Satreskrim Polresta Solo atas nama Pramuseto Rahman selaku Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Kota Solo.

Menurut Ahmad, laporan dibuat karena komentar Andi Pangerang di media sosial dinilai mengandung ujaran kebencian berbasis sentimen SARA.

Pengaduan kasus Andi Pangerang Hasanudin oleh Pemuda Muhammadiyah Solo ke Satreskrim Polresta Surakarta / Foto: Prihatsari

“Nah ini kan secara spesifik menunjuk kepada warga Muhammadiyah yang sempat melaksanakan salat Ied terlebih dahulu dibandingkan keputusan pemerintah. Jadi kami melaporkan apa yang sudah menjadi konten di media sosial,” ujarnya, Kamis (27/4/2023).

Ahmad menambahkan, cuitan Andi juga dinilai cukup arogan dan menyatakan premanisme. Terlebih melihat dari sosok Andi yang merupakan salah satu peneliti dari BRIN, hal itu dinilai tidak pantas.

Baca Juga :  Misteri Motor Beat Orange Hitam di Jembatan Jurug: Sandal, Helm, dan Dugaan Percobaan Bunuh Diri

“Permintaan maaf akan kami terima dengan lapang dada, namun proses hukum akan terus berlanjut kami ingin (Andi) segera ditahan, ditangkap dan segera diadili. Karena ini cukup meresahkan dan mengusik kebhinekaan kita,” imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemuda Muhammadiyah Kota Solo, Imron Soepomo berharap pihak kepolisian bisa segera mengambil tindakan hukum yang tegas.

“Kita melakukan laporan secara serentak di berbagai wilayah, untuk wilayah Solo dan sekitarnya juga selesai,” urainya.

Di sisi lain, Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Sunandar membenarkan telah menerima laporan terkait kasus tersebut dengan nomor aduan STBP/291/IV/2023/Reskrim.

Baca Juga :  Misteri Motor di Jembatan Jurug Terungkap, Ternyata Warga Sragen yang Terpeleset Setelah Antar Anak dan Istri

“Sudah kami terima, kami masih menunggu koordinasi dengan Bareskrim polri, karena wilayah lain juga ada yang melapor,” tukasnya. Prihatsari