Beranda Daerah Solo Jalani Sidang Tanpa Pengacara, Bambang Tri Divonis 6 Tahun Penjara

Jalani Sidang Tanpa Pengacara, Bambang Tri Divonis 6 Tahun Penjara

Bambang Tri, terdakwa kasus gugatan ijazah Presiden Jokowi akhirnya dijatuhi vinis 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (18/4/2023) / Foto: Prihatsari

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono divonis enam tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (18/4/2023).

Sama seperti sidang sebelumnya, Bambang Tri tidak didampingi kuasa hukum. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim kepada Bambang Tri atas dakwaan penyebaran berita bohong secara bersama-sama, bukan penistaan agama ataupun ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE, yaitu pada Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

“Menetapkan Bambang Tri dipenjara selama 6 tahun,” ujar M Yuli Hadi selaku Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Majelis Hakim mengungkapkan pertemuan antara Bambang Tri dengan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur hingga keduanya melakukan podcast di Channel YouTube Gus Nur 13 Official.

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa Demo di Depan Kantor DPRD Solo, Ada Tulisan #Indonesia Gelap

Dalam podcast tersebut, Gus Nur mengundang Bambang Tri untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bahkan, Bambang Tri diminta Gus Nur melakukan sumpah mubahalah, untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar. Menanggapi vonis tersebut, Bambang Tri menyatakan akan mengajukan banding.

“Langsung saya menyatakan banding,” ungkap Bambang Tri.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis enam ahun penjara kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Selasa (18/4/2023).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 10 tahun penjara.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim diketuai M Yuli Hadi dengan hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto. Hakim menilai Gus Nur terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran. Prihatsari