BOGOR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus penganiayaan terjadi di Bogor Selatan. Berupaya melerai perselisihan antara pengendara motor dan mobil di jalan depan rumahnya, satu keluarga malah jadi korban penganiayaan.
Kasus penganiayaan itu terjadi di Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Senin (24/4/2023). Dalam peristiwa itu, seorang bapak Lansia yang tengah menggendong bayi dipukul hidungnya.
Kini, Polres Kota Bogor berhasil menangkap empat orang pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut, namun satu orang masih buron.
Kasus penganiayaan itu bermula dari pelaku yang mengendarai motor berselisih paham dan berkelahi dengan pengendara mobil di depan rumah korban.
Karena mendengar keributan itu, salah satu korban mencoba melerai.
“Namun, tak terima. Mereka mengejar adik saya hingga ke rumah. Bapak saya melarang, kena pukul juga. Padahal bapak saya sedang mangku bayi usia 5 bulan,” kata Azhar, perwakilan keluarga yang jadi korban penganiayaan kepada Tempo, Kamis (27/4/2023).
Menurut Azhar, para pelaku dalam kasus penganiayaan itu tak hanya memukul ayahnya yang sudah lansia dan adik lelakinya, tapi juga adik perempuan dan ibunya. Ia menyebut para pelaku pengeroyokan dalam pengaruh alkohol.
Kasus penganiayaan itu terjadi pada hari Senin (24/4/2023) sekira pukul 20.00 WIB. Keluarga yang menjadi korban pun melakukan visum dan melaporkan kejadian kepada kepolisian resor Kota Bogor.
Tidak butuh waktu lama pascapelaporan, para penganiaya satu keluarga di Harjasari itu ditangkap.
Satreskrim Polresta Bogor Kota meringkus empat dari lima pelaku kasus penganiayaan di Harjasari, Bogor Selatan, Kota Bogor. Namun, Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Mereka semua merupakan warga pendatang asal Pulau Sumatera.
“Empat pelaku yaitu berinisial MZ, BEZ, ODPS, dan FZ. Masih dalam pengejaran yaitu berinisial G,” kata Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso di Mapolresta Kota Bogor, Kamis (27/4/2023).
Bismo mengatakan, kejadian bermula dari perselisihan salah paham antara pengendara roda empat dan roda dua yang dikendarai pelaku saat berpapasan di gang sempit di wilayah Sirnagalih, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, pada Senin (24/4/2023) lalu.
Para korban penganiayaan yang rumahnya berada di area tempat perselisihan mendengar keributan tersebut, lalu berusaha melerai.
Namun, 10 menit kemudian, pelaku bersama temannya datang ke rumah korban. Mereka mengira korban melakukan penganiayaan kepada pengendara roda dua atau rekan pelaku.
Bismo menyebut rombongan pelaku ngotot masuk ke rumah korban dan terjadilah kasus penganiayaan terhadap satu keluarga itu.
“Seorang bapak (pemilik rumah) dipukul di bagian hidungnya. Yang saat itu sedang menggendong anak dan korban lainnya yang dianiaya oleh para pelaku merupakan satu keluarga. Yang terdiri dari anak laki-laki, perempuan dan seorang ibu.
“Atas perbuatannya tersebut, kata Bismo, para pelaku dijerat dengan pasal 351 juncto, pasal 70 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara,” kata Bismo.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















