JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang kasus pencemaran nama baik untuk Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023) sempat diwarnai keributan.
Keributan antara jaksa dengan kuasa hukum terdakwa dipicu oleh ucapan jaksa penuntut umum (JPU) yang mempertanyakan apakah kuasa hukum Fatia mengerti soal hukum.
“Jadi pada saat mereka bertanya lagi, kami makanya bertanya kembali, apakah mereka tahu hukum?” tanya jaksa, Yanuar Adi Nugroho, saat sidang, Senin (3/4/2023).
Mendengar pertanyaan itu, salah satu pengacara Fatia merespons, “Tidak paham hukum, itu merendahkan kami.”
Fatia menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Dia diduga telah mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Selain Fatia, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar juga menjalani sidang perdana, Senin (3/4/2023).
Usai jaksa membacakan dakwaan, Fatia mengaku tak paham dengan isi dakwaan. Pengacara Fatia lantas meminta jaksa untuk menjelaskan kembali isi pasal yang didakwakan kepada kliennya.
“Silakan JPU menjelaskan, dijelaskan saja,” ujar Cokorda Gede Arthana selaku Hakim Ketua.
Yanuar Adi menuruti permintaan hakim dan menutupnya dengan pertanyaan apakah pengacara Fatia mengerti soal hukum. Setelah ini, bersitegang terjadi antara jaksa dan pengacara.
Pengacara Fatia meminta jaksa untuk menarik kembali ucapannya yang mengesankan advokat tak paham hukum. Perdebatan keduanya pun tak terelakkan hingga akhirnya Hakim Ketua angkat bicara.
Cokorda mengutarakan, jaksa telah memaparkan kembali dakwaan yang tidak dimengerti Fatia. Dia meminta kuasa hukum untuk tidak membahas masalah lain semisal meminta jaksa menarik ucapannya.
“Ini substansinya sudah lain, ini saudara meminta mengklarifikasi perkataan penuntut umum tadi itu, jangan melebar-lebar,” ujar dia.
“Itu harus dicabut,” sela pengacara Fatia sambil menunjuk ke arah jaksa.
“Sudah-sudah makanya sudah cukup. Jadi, apa yang tadi disampaikan oleh JPU yang menyinggung perasaan saudara. Kami cuma mengingatkan untuk tidak berkata berlebihan di sini,” demikian pernyataan Cokorda menyudahi keributan tersebut.
Dugaan pencemaran nama baik
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik. Sebab, dua aktivis itu dianggap telah menuduh Luhut bermain proyek tambang di Papua.
Pernyataan Haris dan Fatia yang menjadi soal terekam dalam video Youtube milik Haris berjudul Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal Bin Juga Ada!! NgeHAMtam.
Dalam video itu membicarakan hasil riset yang dilakukan sembilan organisasi. Luhut memberi dua kali somasi kepada Haris dan Fatia, namun tidak pernah dipenuhi oleh keduanya. Sehingga Luhut Binsar Pandjaitan melapor ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021.
Atas kasus dugaan pencemaran nama baik itu itu, Fatia didakwa dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 ayat Pasal 310 ayat 1 KUHP.