
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menyusul langkah Partai Prima, Partai Berkarya juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, KPU kalah menghadapi gugatan dari Partai Prima terkaitdengan proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan melawan hukum terhadap KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Fauzan menyatakan pihaknya mempermasalahkan keputusan KPU yang tak meloloskan mereka dalam tahap verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Fauzan menilai, putusan KPU itu aneh. Pasalnya, pada Pemilu 2019 saja mereka berhasil meraup 2,9 juta suara. Untuk Pemilu 2024, dia menyatakan bahwa Berkarya juga sudah siap.
“Kami siap dengan jumlah anggota 263.779 dari target minimal 214 ribuan. Sebaran sudah merata sesuai target masing-masing kabupaten dan kota, jumlah DPW provinsi 100 persen, DPD kabupaten dan kota 86 persen, dan DPC 80 persen,” kata Fauzan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat,
(7/4/2023).
Gugatan Partai Berkarya tersebut terdaftar dengan Nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. Dalam gugatannya, Partai Berkarya memuat delapan poin petitum.
Di antaranya, mereka meminta PN Jakarta Pusat untuk menyatakan KPU selaku pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Partai yang diketuai oleh mantan Komandan Jenderal Kopassus Muchdi Purwoprandjono itu juga meminta PN Jakpus menyatakan Keputusan KPU terkait Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum cacat hukum.
Selain itu, mereka juga meminta agar PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai Partai Berkarya dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum.
Mirip seperti gugatan Partai Prima
Gugatan yang diajukan Partai Berkarya ini mirip seperti yang diajukan oleh Partai Prima sebelumnya. PN Jakarta Pusat pun telah menghukum KPU dengan memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
Belakangan, Bawaslu menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi. Bawaslu pun memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi susulan terhadap Partai Prima.
Menghadapi gugatan dari Partai Berkarya, KPU menyatakan akan mempersiapkan diri lebih baik. Mereka menyatakan tak ingin kasus ini berakhir seperti gugatan Partai Prima.
“Kami akan persiapkan semuanya. Belajar dari pengalaman (gugatan) Partai Prima, tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik, termasuk menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban serta saksi jika diperlukan,” kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin.
Sebelum mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat, Partai Berkarya sebelumnya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Akan tetapi mereka kalah setelah PTUN menyebut obyek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














