SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rektorat UNS menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan rektor. Hal itu diungkapkan Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto.
Menurut Sutanto, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikburistek), Nadiem Makarim telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) memperpanjang masa jabatan Rektor UNS masa bakti 2019-2023, Prof Dr Jamal Wiwoho.
SK Mendikbudristek No.23167/M/06/2023 tertanggal 6 April 2023 tersebut berisi perpanjangan masa jabatan Rektor UNS sampai terpilih ulang rektor yang baru.
“Menteri sudah mengeluarkan Surat Keputusan No.23167/M/06/2023 yang berisi perpanjangan masa jabatan Rektor, Prof Jamal Wiwoho. Perpanjangan masa jabatan ini sampai ada rektor baru yang terpilih ulang melalui MWA yang sedang dibentuk lagi oleh Pak Menteri,” ujarnya, Kamis (6/4/2023).
Dengan demikian, pihaknya memastikan tidak akan ada kekosongan pada akhir masa jabatan Prof Jamal. Hal itu sekaligus membantah pernyataan MWA UNS sebelumnya, tentang bakal terjadi kekosongan jabatan sehingga tetap akan dilakulan pelantikan rektor terpilih.
“Tidak ada kekosongan pada 11 April nanti. Karena sudah ada Surat Keputusan tersebut. Kami mematuhi karena beliau pimpinan kita. Dengan kata lain jika ada pelantikan rektor, itu ilegal,” bebernya.
Di sisi lain, Sekretaris UNS Drajat Tri Kartono memastikan kegiatan akademik maupun non akademik di UNS tetap berjalan lancar seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret tertanggal 31 Maret 2023.
“Kegiatan akademik dan non akademik kemahasiswaan semuanya tidak ada masalah dan tetap berjalan dengan baik. Sudah ada pasal 4 yaitu tugas dan wewenang Majelis Wali Amanat UNS selama dibekukan, dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan ini kita sikapi dengan baik,” ungkapnya.
Drajat menambahkan, status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) UNS tetap baik-baik saja usai adanya Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023.
“Fungsi MWA masih berjalan karena diperankan oleh Menteri. Mereka mainnya tidak di ruangan UNS tapi di kementerian. Artinya PTNBH masih berjalan baik-baik saja sehingga tidak benar kalau PTNBH tidak berjalan. Segala aktifitas Tri Darma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat di UNS berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Prihatsari)