Beranda Umum MWA UNS Somasi Mendikbudristek, Tolak Pembekuan

MWA UNS Somasi Mendikbudristek, Tolak Pembekuan

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Majelis Wali Amanat (MWA) UNS bakal melayangkan somasi ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Mereka meminta agar Kemendikbudristek mencabut peraturan menteri yang membekukan MWA.

Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi mengatakan, somasi merupakan langkah awal yang dilakukan pihak MWA dalam upaya hukum membatalkan peraturan menteri nomor 24 tahun 2023 tentang pembekian MWA tersebut.

“Segera. Kalau perlu pekan ini kami layangkan somasinya. Somasi kami layangkan sebelum pelantikan rektor terpilih,” ujarnya, ditemui usai kebalikannya dari Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Hasan menambahkan, upaya hukum yang akan dilakukan MWA yaitu dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga :  Polisi Tembak Pelajar SMK di Semarang, LBH Kesulitan Beri Pendampingan, Ini Masalahnya

Saat ini, pihaknya mulai melakukan tahapan langkah hukum tersebut dengan mengawali pelayangam somasi.

“Ini masih dalam proses (diajukan gugatan) sedang proses. Kita akan memberikan somasi dulu ke Kementerian. Karena ini melanggar, harap dicabut,” imbuhnya.

Jika tiga kali somasi yang rencananya akan dilayangkan tidak mempan untuk mencabut Permen no 24 th 2023 tersebut, MWA akan melanjutkan gugatan ke PTUN.

“Kalau somasi tidak berhasil kita akan ke PTUN. Intinya, kami menilai MWA akan tetap eksis karena Permen itu menyimpang, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Sejak 6 oktober 2020 UNS  berubah menjadi PTNBH. Maka pengelolaan didasarkan PP nomor 56,” tukasnya. Prihatsari