Beranda Daerah Boyolali Pembunuhan Jumiyem: Tersangka Pukul Punggung dan Kepala Korban dengan Linggis dan Tabung...

Pembunuhan Jumiyem: Tersangka Pukul Punggung dan Kepala Korban dengan Linggis dan Tabung Gas, Perut Ditusuk Linggis, Lalu Lucuti Perhiasannya

Nuryanto (42) dan istri sirinya Mudmainah (40), tersangka pembunuhan terahadap Jumiyem (64) warga Dukuh Sidosari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Boyolali saat rilis kasus tersebut pada Rabu (12/4/2023). Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€” Aksi pembunuhan yang dilakukan tersangka Nuryanto (42) terhadap Jumiyem (64) warga Dukuh Sidosari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Boyolali benar- benar sadis. Tersangka adalah keponakan korban, kini Nuryanto bersama istri sirinya Mudmainah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Terungkap dalam penyidikan, tersangka Nuryanto ternyata sudah punya niat membunuh korban sejak tiga hari sebelumnya. Untuk itulah, saat mendatang rumah korban, dia sudah membawa sarung tangan dan linggis.

โ€œNiatnya adalah membunuh untuk menguasai harta korban,โ€kata Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Dona Briadi saat rilis kasus tersebut pada Rabu (12/4/2023).

Kejadian bermula saat tersangka datang ke rumah korban, Rabu (5/4/2023) malam. Dia pura- pura membeli rokok dan meminjam uang. Namun, korban yang juga membuka usaha warung kelontong tersebut enggan memberi pinjaman uang. Hal itu memicu kemarahan tersangka.

Pelaku pun memukul punggung dan kepala dengan linggis dan tabung gas melon. Dalam kondisi terluka, korban lalu dipaksa untuk menyerahkan surat pembelian perhiasan emas. Namun tersangka belum puas. Setelah surat perhiasan didapat, dia beberapa kali menusuk dan dan perut korban menggunakan lingis dan sebilah pisau.

Baca Juga :  20 Pendaki Kepergok Naik ke Gunung Merapi Secara Ilegal, Dicegat Petugas Saat Turun Gunung

Kemudian korban melucuti gelang seberat 50 gram dan kalung milik korban. Dia kemudian kabur ke rumah kontrakannya di Bandungan. Perhiasan emas lalu diserahkan kepada istri sirinya. Namun hanya kalung yang diambil untuk dijual seharga Rp 3,5 juta.

Kedua tersangka berhasil dibekuk pada Minggu (9/4/2023) pukul 17.30. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti gelang emas 50 gram dan uang tunai Rp 950 ribu. Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain, linggis, pisau dan tabung gas melon.

โ€œTersangka dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hukuman mati,โ€ katanya.

Menurut pengakuan tersangka, dia nekat membunuh korban karena terus dimintai uang oleh istri sirinya, Mudmainah (40). Uang itu akan digunakan untuk membayar hutang dan arisan. Karena tak punya uang, lalu muncul ide untuk membunuh korban dan menguasai hartanya.

Mengapa nekat membunuh korban yang sudah tak berdaya ? Tersangka mengaku khawatir korban akan menceritakan penganiayaan yang dialami kepada keluarga dan tetangga. Namun demikian, tersangka mengaku menyesali perbuatannya.

Baca Juga :  20 Pendaki Kepergok Naik ke Gunung Merapi Secara Ilegal, Dicegat Petugas Saat Turun Gunung

โ€œMenyesal, apalagi, istri juga ditahan,โ€ terangnya.

Seperti diberitakan, kasus pembunuhan menggegerkan warga Desa Gubug, Kecamatan Cepogo. Korbannya adalah Jumiyem (64) yang tinggal sendirian di rumah. Korban ditemukan terbunuh di dapur rumahnya pada Kamis (6/4/2023) pukul 06.30. Korban pertama kali ditemukan oleh kakak iparnya, Suyati yang juga ibu tersangka. Waskita