Beranda Umum Nasional Pengusutan Kasus Suap Eks Sekretaris MA, KPK Cekal Dito Mahendra ke Luar...

Pengusutan Kasus Suap Eks Sekretaris MA, KPK Cekal Dito Mahendra ke Luar Negeri

Pihak swasta Mahendra Dito Sampurno, seusai menjalani pemeriksaan, setelah tiga kali mangkir untuk memenuhi panggilan penyidik, di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023) / tempo.co

Pihak swasta Mahendra Dito Sampurno, seusai menjalani pemeriksaan, setelah tiga kali mangkir untuk memenuhi panggilan penyidik, di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebagai kelanjutan dari pengusutan kasus eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, Mahendra Dito Sampurno (Dito Mahendra) dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabar pencekalan tersebut dibenarkan oleh Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Achmad Nur Saleh.

“Masa pencegahan 5 April 2023 sampai dengan 5 oktober 2023. Instansi pengusulnya adalah KPK,” kata Achmad Nur Saleh saat dihubungi, Sabtu (8/4/2023).

Diketahui, pada Kamis (6/4/2023) kemarin, Dito Mahendra kembali mangkir pemanggilan KPK. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK akan mengagendakan pemanggilan ulang kepada Dito Mahendra.

“Terkait agenda pemeriksaan saksi Mahendra Dito S, informasi yang kami terima, yang bersangkutan mengirimkan surat ke penyidik dan menyatakan tidak bisa hadir hari ini,” kata Ali pada Kamis (6/4/2023).

Dito Mahendra berurusan dengan KPK sejak disebut berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman yang tengah diusut KPK.

Baca Juga :  Kenaikan PPN 12% Cekik Leher Buruh dan Picu  Terjadinya PHK

Majalah Tempo edisi Minggu (5/2/2023) menyebutkan, dalam kurun waktu yang hampir bersamaan dengan penggeledahan tersebut terdapat aliran uang terhadap Dito.

Dito diduga menerima aliran dana dari Nurhadi melalui orang kepercayaannya di Surabaya.

KPK juga telah menggeledah rumah Dito Mahendra beberapa waktu lalu. Hasilnya, penyidik menemukan 15 pucuk senjata api beserta pelurunya.

Bareskrim Mabes Polri menyatakan 9 dari 15 senjata api tersebut ilegal. Bareskrim juga telah mengumumkan penyidikan terkait kepemilikan senjata api ilegal tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik akan menjemput paksa Dito karena ia mangkir panggilan kedua pada 6 April.

“Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua. Tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa,” kata Djuhandani saat dihubungi, Kamis (6/4/2023).

Adapun rincian 9 senjata milik Dito yang dinyatakan ilegal, antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Baca Juga :  Kenaikan PPN Jadi 12% Kian Dekat, Penolakan Makin Massif

Apabila terbukti bersalah dalam kepemilikan senpi, Dito Mahendra terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Terkait Kepemilikan Senjata Api oleh Sipil dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

www.tempo.co