JOGLOSEMARNEWS.COM – Polda Jawa Tengah (Jateng) akan memanggil mantan Wali Kota Semarang, Sukawi Sutarip untuk pemeriksaan kasus hibah tanah di Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Selain itu, Polda Jateng juga akan memeriksa mantan Wali Kota Semarang, Jawa Tengah dua periode, Hendrar Prihadi.
Sukawi Sutarip dan Hendrar Prihadi akan diperiksa Direskrimsus Polda Jateng sebagai saksu kasus dugaan korupsi tanah di Kecamatan Mijen.
“Iya, diperiksa sebagai saksi,” ingkap Direskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, Rabu (12/4/2023).
Kombes Dwi Subagio menyebut semua pihak yang terkait dengan kasus hibah tanah di Kecamatan Mijen akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Sementara itu, Polda Jateng masih melaksanakan terhadap Iwan Budi Prasetyo sebagai saksi kasus korupsi tanah di Kecamatan Mijen.
“Iwan Budi Prasetyo masih penyelidikan,” ujarnya.
Proses pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian pengungkaoan kasus korban pembunuhan yang dimutilasi dan dibakar di Pantai Marina, Semarang yang belum menemui titik terang.