KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Masih ingat kisah Desa Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, Jateng?
Ternyata di balik anugerah kekayaan alam berupa Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda yang menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PAD) Rp8 miliar per tahun itu justru berujung panas dan tidak kondusif bahkan berpotensi mengarah konflik horizontal.
Polemik itu datang dipicu oleh dampak 8 pengelolaan dua dari enam obyek wisata unggulan di Desa Berjo yang mana menimbulkan ketidak puasan warga yang desa sebagai pemilik saham pribumi atas kekayaan alam tersebut.
Meskipun pengelolaannya oleh Badan Usaha Milik Desa (BumDes) namun entah bagaimana pengelolaannya yang pasti warga kecewa dan melangkah jauh yakni mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dan sidang perdana dijawalkan pada 11 April mendatang.
Tak hanya itu saja, usai menggugat resmi, pada Selasa (4/4/2023) puluhan perwakilan warga Desa Berjo didampingi Kuasa Hukumnya Kusumo Putro SH MH mendatangi Kantor DPRD Karanganyar meminta Hearing dengan Ketua DPRD Bagus Selo dan Wakil DPRD Tony Hatmoko.
“Pada Hearing kali ini warga mengundang juga semua pihak termasuk bupati dan Forkompimda dengan harapan agar pengelolaan BUMDes Berjo menjadi terang benderang tidak terus memanas tanpa ,” ungkap kuasa hukum warga Desa Berjo, Kusumo Putro disela Hearing tersebut.
Kusumo Putro menjelaskan,
jika dikelola dengan baik dan adil BUMDes Berjo memiliki pendapatan yang cukup besar Rp 8 miliar per tahun dan itu bisa mengalahkan PAD Desa Ponggok, Klaten sama-sama berbasis mengelola air dan kekayaan alam.
“Kalau obyek wisata Ponggok bisa dikelola dengan baik hingga mendatangkan kemakmuran untuk rakyatnya, mengapa obyek wisata Desa Berjo tidak demikian,” tandas Kusumo Putro.
Padahal lanjut Kusumo sumber daya alamnya sama-sama air bahkan
pemandangan alam Desa Berjo lebih lebih indah artinya memiliki potensi unggulan.
Untuk itulah pasca bertemu dengan Pimpinan DPRD tersebut warga Desa Berjo akan melanjutkan dengan rencana menggelar demonstrasi besar-besaran di depan kantor bupati.
“Sasaran kami agar Pemkab Karanganyar tidak diam saja tetapi harus tegas
mengambil sikap karena apapun itu polemik tersebut tak kunjung usai,” pungkas Kusumo Putro.
Sementara itu Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu laporan dari masyarakat Desa Berjo mengingat pengelolaan BUMDes Berjo saat ini telah masuk ke ranah hukum.
“Kami harus berhati-hati sebab kasus ini masuk ranah hukum namun prinsipnya kami sepakat agar engelolaan BUMDes ini harus dilakukan secara profesional untuk kemakmuran rakyat desa,” tandas Bagus Selo. Beni Indra
.