Beranda Umum Nasional Resmi Ditahan KPK, Rafael Alun Trisambodo Pilih Bungkam dan Hindari Wartawan

Resmi Ditahan KPK, Rafael Alun Trisambodo Pilih Bungkam dan Hindari Wartawan

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan pejabat eselon III Kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.

Tak ada pembelaan atau pun sangkalan yang keluar dari mulut Rafael ketika dibawa ke mobil tahanan di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Ia pun memilih bungkam saat digelandang dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ia hanya menunduk berupaya menghindari sorotan kamera.

Mulutnya tertutup rapat kendati diberondong pertanyaan puluhan wartawan yang telah menunggunya sejak pagi.

Tak ada sepatah kata pun yang keluar hingga dia dibawa mobil KPK menuju Rumah Tahanan yang berada di belakang gedung tersebut.

Rafael ditahan untuk 20 hari pertama sejak 3 April hingga 22 April 2023 mendatang di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga :  Hasto PDIP Minta Presiden Prabowo Imbau Jokowi untuk Tak Terlalu Cawe-cawe di Pilkada Serentak 2024

“Untuk kepentingan penyidikan, RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jakarta, Senin (3/4/2023).

KPK menyangka Rafael menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pemeriksa wajib pajak. Lewat perusahaan konsultan pajaknya, Rafael diduga menerima aliran uang senilai US$ 90 ribu sejak 2011. Duit itu diduga berasal dari para wajib pajak yang bermasalah.

“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi  yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu,” kata Firli.

Selain aliran duit itu, KPK juga menyita puluhan tas dan barang mewah saat menggeledah rumah Rafael. Barang itu disita sebagai bukti dugaan penerimaan gratifikasi. KPK juga menyita safe deposit box berisi Rp 32 miliar yang diduga juga merupakan uang gratifikasi Rafael.

Baca Juga :  Luhut Bilang, Penerapan PPN 12 Persen Hampir Pasti Diundur

www.tempo.co