SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS, Prof Hasan Fauzi meminta siapapun pihak yang mengklaim MWA melanggar aturan, agar menunjukkan pelanggaran tersebut.
Hal itu ia sampaikan menanggapi pertanyaan tentang pembekuan MWA yang dialami terkait isu adanya pelanggaran pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028.
Prof Hasan mengklaim, MWA tidak melakukan pelanggaran apapun termasuk dalam mekanisme pemilihan rektor. Ia meminta siapapun untuk menunjukkan jika ada.
โTidak ada yang melanggar. Yang mengatakan MWA melanggar, itu diminta menunjukkan pelanggarannya apa,โ ujarnya, Selasa (4/4/2023).
Selain itu, Hasan menyebutkan dalam Permendikbudristek yang turun dan membekukan MWA tidak disebutkan pelanggaran apa saja yang dilakukan MWA UNS.
โDalam Permen tidak disebutkan apa yang dilanggar. Silahkan dibaca di Permen. Apa yang dilanggar? Orang yang mengklaim melanggar, tunjukkan apa yang dilanggar. Peraturan apa yang dilanggar, tidak ada. Kalau mengklaim ada kecurangan, curangnya di mana? Apa bentuknya, tunjukkan dong. Oke, itu saja untuk sementara,โ tukasnya.
Sebelumnya, Majelis Wali Amanat (MWA) UNS dibekukan oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim per tanggal 31 Maret 2023. Hal itu berdampak pada pembatalan rencana pelantikan Rektor UNS Terpilih, Prof Sajidan.
Pembekuan MWA UNS dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 24/Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS.
MWA UNS Klaim Tetap Eksis
Selaras dengan sikapnya tersebut, MWA UNS mengklaim masih eksis sampai saat ini. Mereka mengatakan masih menjalankan tugas sebagai MWA, menyusul turunnya Peraturan Mendikbudristek RI Nomor 24/Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS yang turun per 31 Maret 2023.
Seperti diketahui, dalam peraturan menteri tersebut dikatakan tugas MWA diambil alih sepenuhnya oleh Nadiem Makarim. Wakil Ketua MWA UNS, Prof Hasan Fauzi mengatakan, MWA sampai saat ini masih eksis.
โYang jelas MWA tetap eksis. Itu saja intinya,โ ujarnya, Selasa (3/4/2023).
Hasan menampik isi peraturan menteri yang mengatakan MWA tidak sesuai dengan Undang-undang dalam melaksanakan perannya.
โGak ada yang gak sesuai. Semua peraturan yang dibuat MWA selalu berdasarkan PP nomor 56. Semua peraturan tidak ada yang tidak sesuai. Kami MWA sudah melaksanakan semua tugas sesuai PP dan sesuai aturan kami tetap melaksanakan tugas ke-MWA-nan. Tetap sesuai dengan PP no 56. Kan PP lebih tinggi dari Permen kan. Itu saja intinya,โ imbuhnya.
Hasan menekankan pihaknya tengah merumuskan kontruksi langkah ke depan selanjutnya. Namun pihaknya tetap akan melaksanakan tugas MWA sebelum ada keputusan yang mengikat inkrah dari pengadilan.
Sementara itu, terkait dengan undangan pelantikan rektor terpilih yang telah tersebar, pihaknya tidak akan menarik undangan tersebut. Dengan kata lain, acara sesuai undangan tetap dilaksanakan.
โUndangan tetap dilaksanakan dalam konteks sederhana. (Pelantikan) sedang kita bicarakan di sini, pelaksanaannya tempatnya mungkin akan digeser. Akan dibicarakan,โ bebernya. Prihatsari