KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kisah di balik pembunuhan sadis berlatar belakang Pinjaman Online (Pinjol) di Karanganyar, Jateng mulai terungkap.
Ternyata, pelaku naik pitam, mendadak psikopat dan nekat merencanakan pembunuhan sadis setelah membaca status What Apps (WA) korban, Joko Siswoyo (23) warga Simo, Boyolali.
Dalam status WA itu, korban menyebut terduga pelaku dengan kata-kata “Agung Cah Jebres Wong Ruwet Iki”.
Gegara membaca WA tersebut Tersangka AN (20) warga Kelurahan Jagalan, Jebres, Solo naik pitam dan langsung merencanakan pembunuhan sadis saat Tersangka AN ditagih utang berupa Pinjol sebesar Rp13 juta oleh korban Joko Siswoyo.
Tak pelak, tersangka AN merencanakan pembunuhan dengan rapi dengan cara meminta bantuan temannya berinisial G, yang statusnya DPO Polres Karanganyar.
Kemudian, tersangka G pun menyiapkan karung, paving dan tongkat serta tali bendrat.
Setelah itu, tersangka AN mengajak satu temannya tersangka GAP (26) warga desa Jati, Jaten, Karanganyar untuk membantu tersangka AN (20) yang naik pitam atas ulah korban yang menulis status WA.
“Tersangka AN (20) ini mengaku marah saat mengetahui status WA korban yang menurut tersangka AN sangat membikin malu secara pribadi sehingga Tersangka AN nekad membunuh korban hingga akhirnya memasukkan karung dimuati paving, ditali bendrat selanjutnya dibuang ke sungai Bengawan Solo,” ungkap Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumontoy kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (8/5/2023).
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sesampai di TKP areal persawahan Desa Suruhkalang, Jaten, Karanganyar korban Joko Siswoyo (23) datang bersama Tersangka AN (20) sudah disambut tersangka GAP.
Sesampai di TKP, lanjut Kapolres, sempat terjadi cek-cok, lalu korban dicekik oleh tersangka AN dan sejurus kemudian, GAP diperintah oleh tersangka AN memukul kepala korban dengan tongkat hingga korban terjatuh dan kejang-kejang.
Setelah korban tak berdaya, lalu dimasukkan ke dalam karung yang diisi paving, dengan tujuan agar tenggelam dan karung ditali bendrat.
Sebagai informasi, pada Kamis (4/5/2023) jasad korban ditemukan di bawah Jembatan Jurug oleh petugas Perusahaan Jasa Tirta (PJT) dan jasad tersebut hanyut lagi terbawa arus hingga ketemu di Desa Kemiri, Kebakramat, Karanganyar.
“Setelah dilakukan visum dan penyelidikan intensif akhirnya terungkap semuanya yakni menangkap tersangka AN di Ponorogo, Jatim dan tersangka GAP di Jebres Solo, sedangkan tersangka G masih dalam pengejaran,” pungkas Kapolres.
Sementara itu, untuk Pasal yang dikenakan adalah Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sedangkan Pasal Subsider 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara. Beni Indra