Beranda Daerah Karanganyar Dirkrimsus Polda Jateng Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan TIK Disdikbud...

Dirkrimsus Polda Jateng Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan TIK Disdikbud Karanganyar, Salah Satunya Pejabat

Ilustrasi gedung Dinas Pendidikan Kabupaten Karanganyar / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jateng menetapkan dua orang Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)  Karanganyar, Jateng tahun 2022, pekan ini.

Kedua tersangka tersebut satu di antaranya pejabat Disdikbud Karanganyar inisial G (43) dan seorang dari penyedia jasa inisial S (38).

Direktur Diskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo saat dihubungi wartawan mengatakan dari alokasi pengadaan barang dan jasa komputer untuk Sekolah Dasar (SD) di Karanganyar tahun 2022 sebesar Rp2 miliar dan  hasil penyidikan ditemukan kerugian negara sebesar Rp400 juta.

Untuk itu kedua orang tersebut ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan di Dirkrimsus Polda Jateng dan ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng setelah
berkas kedua tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan sudah dilimpahkan ke Kejati Jateng, Selasa (15/5/2023).

Baca Juga :  Universitas Muhammadiyah Karanganyar Akan Kirim Mahasiswa Kerja ke Jepang

“Iya berkas kasus pengadaan barang dan jasa TIK Disdikbud Pemkab Karanganyar sudah P-21 dan saat ini kedua Tersangka ditahan,” ungkap
Direktur Diskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Kombes Pol Dwi Subagyo menjelaskan terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut masih didalami oleh penyidik. Penyidik terus mengembangkan kasus tersebut hingga terungkap secara tuntas.

Namun yang jelas lanjut Kombes Pol Dwi Subagyo untuk berkas dua tersangka G dan S sudah lengkap.

“Tunggu saja nanti hasil dari pengembangan penyidikan kasus tersebut,” pungkas Kombes Pol Dwi Subagyo.

Adapun untuk kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman empat tahun penjara.

Dijelaskan oleh Kombes Pol Dwi Subagyo kasus berawal adanya laporan dari masyarakat pada 2022 lalu perihal dugaan korupsi pengadaan TIK senilai Rp2 miliar tersebut. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan naik serta naik ke penyidikan dan dari hasil penyidikan serta audit yang dilakukan, ditemukan kerugian negara sebesar  Rp400 juta.  Beni Indra

Baca Juga :  Universitas Muhammadiyah Karanganyar Akan Kirim Mahasiswa Kerja ke Jepang