Beranda Nasional Jogja Jajaran Polsek Pleret Gerebek Rumah yang Memproduksi Miras Oplosan di Bantul

Jajaran Polsek Pleret Gerebek Rumah yang Memproduksi Miras Oplosan di Bantul

Ilustrasi Miras / tribunnews

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM Polisi Polsek Pleret, Bantul berhasil menggerebek rumah yang diduga memproduksi miras oplosan, Selasa (9/5/2023).

Dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) tersebut, polisi berhasil menyita puluhan botol miras.

Operasi miras oplosan tersebut dilakukan  di wilayah Padukuhan Pacar, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul.

Kapolsek Pleret, AKP Titik Esti Handayani mengatakan, razia miras oplosan tersebut digelar dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta untuk mencegah peredaran miras yang dapat memicu kejahatan jalanan dan premanisme.

“Miras tersebut disita dari Y (40), warga Wonokromo, Pleret, Bantul,” kata Titik.

Barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut berupa 85 botol minuman keras jenis AL, serta 1 buah galon yang digunakan sebagai penampung dalam mengoplos minuman keras.

Kapolsek menjelaskan, dari hasil interogasi pihak kepolisian, pelaku  mengaku memproduksi miras oplosan tersebut secara mandiri di rumahnya.

Baca Juga :  Bermula dari Kenalan di Medsos, Wanita Magelang Ini Malah Jadi Korban Rudapaksa Kakak Beradik asal Kulonprogo

Hasil dari miras oplosan tersebut kemudian dijual atau diedarkan olehnya secara tertutup.

Selanjutnya, barang bukti  beserta pemiliknya diangkut ke Mapolsek Pleret untuk diproses secara hukum.

“Kami akan terus meningkatkan razia miras guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas maupun korban jiwa akibat miras,” ujarnya.

Titik juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke polisi apabila melihat aktifitas peredaran miras di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan, Polres Bantul berkomitmen untuk memberantas peredaran miras khususnya oplosan di Kabupaten Bantul.  Hal ini demi menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman di wilayah Bantul.

“Sering kali miras menjadi faktor pertama dalam tindak kejahatan, dan miras juga dapat membahayakan kesehatan bahkan dapat mengakibatkan hilangnya nyawa bila berlebihan atau menggunakan bahan bahaya yang tentunya tidak layak konsumsi,” jelasnya.

Jeffry juga mengimbau agar masyarakat dapat berperan serta dalam memberantas peredaran miras di wilayah Bantul.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Seret Skor SPI Sleman, Bupati Janji Perbaiki Tata Kelola

“Apabila ada warga masyarakat yang mengetahui adanya penjualan miras ilegal, segera laporkan kepada kami,” katanya.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.