JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kebijakan tunjangan daya tahan tubuh bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp 550.000 per bulan menuai polemik.
Kebijakan itu dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Di satu sisi, ada yang menilai tunjangan daya tahan tubuh bagi ASN itu bukanlah hal yang baru.
Namun di sisi lain, ada pihak yang mengatakan, kebijakan tunjangan daya tahan tubuh bagi ASN tidak tepat.
Mengenai polemik tersebut, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisaksi, Trubus Rahadiansyah menilai, kebijakan tunjangan daya tahan tubuh bagi ASN sebenarnya tidak tepat.
Trubus menilai ASN sudah cukup sejahtera dan mampu memenuhi kebutuhan makanan penambah daya tahan tanpa dibantu pemerintah lagi. Sebab, sudah ada kompensasi-kompensasi yang mereka terima.
“Ada tunjangan kinerja, gaji ke-13, dan sebagainya,” tutur Trubus, seperti dilansir Tempo, Minggu (14/5/2023).
Menurut Trubus, ada kebijakan lain yang mestinya menjadi prioritas. Misalnya, kebijakan pengentasan kemiskinan.
“Ada kemiskinan yang harus ditangani. Karena sekarang Bank Dunia merekomendasikan Indonesia untuk menaikkan standar kemiskinan,” kata Trubus kepada Tempo melalui sambungan telepon, Minggu (14/5/2023).
Karena itulah Trubus menilai masalah pengentasan kemiskinan lebih mendesak untuk diselesaikan.
“Daripada ini (anggaran makan penambah daya tahan ASN). Meski, ya, kita tidak memungkiri pemerintah punya pertimbangan lain. Misal, agar ASN berkinerja lebih baik,” bebernya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut bahwa kebijakan tersebut bukan kebijakan baru.
“Pada tahun-tahun sebelumnya sudah ada anggaran tersebut. Kalau sudah lama, kenapa rame? Ya karena bacanya parsial dan nirkonteks,” cuit Prastowo lewat akun Twitter @prastow pada Sabtu (13/5/2023).
Dia mengatakan pada tahun anggaran 2013 atau sembilan tahun yang lalu, satuan anggaran tersebut tertuang pada Standar Biaya Umum melalui PMK Nomor 52/PMK.02/2014.
“Standar Biaya Umum ditetapkan utk Tahun Anggaran, disebut Standar Biaya Masukan (SBM). Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yg digunakan utk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan,” ujar Prastowo.
Satuan biaya tersebut diberikan kepada ASN yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud.
“Tujuan SBM merupakan batas tertinggi, artinya besarannya tidak dapat dilampaui untuk menjaga efisiensi APBN. Ini justru untuk mengatur agar tidak ugal-ugalan. Ini pagu, bukan pengadaan sebagaimana saya bahas sebelumnya,” katanya.
Sementara aturan mengenai pemberian biaya untuk makanan penunjang daya tahan tubuh atau multivitamin ada di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
“Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah / meningkatkan / mempertahankan daya tahan tubuh pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud,” begitu yang tertera dalam beleid tersebut.
Pada lampirannya, terlihat biaya makanan penambah daya tahan tubuh berbeda-beda setiap provinsi, mulai dari Rp 18.000 hingga Rp 25.000 per orang per hari. Dengan menggunakan asumsi 22 hari kerja, maka biaya suplemen atau multivitamin per orang berkisar Rp 396.000 – Rp 550.000 per bulan.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















