Beranda Umum Nasional Masa Berlaku SIM 5 Tahun Digugat Karena Dinilai Bertentangan dengan UUD 45...

Masa Berlaku SIM 5 Tahun Digugat Karena Dinilai Bertentangan dengan UUD 45 Hingga Picu Munculnya Calo, Ini Jawaban Korlantas Polri

Ilustrasi / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) selama lima tahun yang sudah berlak dari dulu sampai sekarang ini, ternyata digugat oleh seorang warga bernama Arifin Puwanto, yang kebetulan berprofesi sebagai advokat.

Ia mengujikan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.”

Arifin Purwanto yang hadir dalam persidangan Pemeriksaan Pendahuluan pada 10 Mei 2023, menyebut setiap lima tahun sekali ia harus memperpanjang SIM.

Ia merasa dirugikan apabila harus memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) setelah masa berlakunya habis atau mati, yakni 5 tahun.

Menurut dia, tolak ukur materi ujian teori dan praktik SIM tidak jelas dasar hukumnya. Dia meragukan apakah tolak ukur itu sudah berdasarkan kajian dari lembaga yang berkompeten dan sah serta memiliki kompetensi dengan materi ujian tersebut.

Ia menilai hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selain itu, ia menilai perpanjangan SIM sering dimanfaatkan pihak-pihak tertentu seperti calo.

Menanggapi permohonan uji tersebut, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan gugatan masa berlaku SIM merupakan hak setiap warga negara.

Yusri menegaskan masa berlaku SIM memiliki dasar hukum yang jelas, yakni tertera dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi.

Ia pun menjelaskan alasan kenapa masa berlaku SIM tidak seumur hidup. Menurutnya, SIM sudah diatur lima tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter dan punya surat keterangan dari psikolog.

“Kenapa harus sehat? Karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali loh di jalan ini. Contoh, tidak lulus, tidak dapat surat kesehatan. Kenapa? Karena buta huruf atau buta warna, misalnya. Nah buta warna suruh bawa motor, suruh bawa mobil, gimana coba? Nanti yang lampu merah kuning, hijau itu, hitam putih semua,” kata Yusri saat dihubungi, Jumat (12/5/2023).

Baca Juga :  Jadi Ahli untuk Dokter Tifa, Rocky Gerung Soroti Hak Mencurigai dalam Ilmu Pengetahuan

Ia mengatakan surat keterangan kesehatan penting untuk mengetahui kondisi fisik pengemudi. Sedangkan, surat keterangan psikolog untuk asesmen kejiwaan seseorang yang setiap waktu bisa berubah.

“Kamu punya kejiwaan psikologi hari ini berbeda dengan tahun depan. Mungkin sekarang kamu baik, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila. Terus kamu bisa tidak bikin SIM lagi tahun depan? Itulah harus kita uji psikologinya. Kan harus ada surat keterangan,” ujarnya.

Rabu (10/5/2023) kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan yang diajukan Arifin Purwanto. Permohonan perkara Arifin terdaftar dengan Nomor 42/PUU-XXI/2023.

“Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” kata Arifin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Jumat (12/5/2023).

Menanggapi permohonan Arifin, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul meminta Arifin untuk melihat Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) sebagai pedoman dalam menyusun permohonan.

“PMK Nomor 2/2021 itulah ada sistematika yang harus diikuti, pertama, identitas, kemudian kewenangan MK, kedudukan hukum atau legal standing Pemohon, pokok permohonan, dan baru petitum. Jadi, ini sudah dipenuhi sebetulnya hanya untuk mengetahui masih banyak sebetulnya yang saudara gali untuk melengkapi permohonan ini,” kata Manahan.

Baca Juga :  Pakar Nilai, Totalitas Jokowi di PSI Hanya Demi Amankan Gibran dan Kaesang

 

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon untuk melihat permohonan-permohonan yang ada di MK sebelumnya.

“Juga dibaca permohonan-permohonan yang ada atau putusan-putusan yang sudah ada atau dikabulkan itu juga dibaca. Ini mungkin Bapak sudah baca putusan juga ya kalau dilihat modelnya. Coba nanti lebih komprehensif lagi membacanya jadi memang di perihalnya diperbaiki,” ujar Enny.

Selain itu, Enny juga meminta pemohon untuk menguraikan alasan-alasan permohonan yang mana pasal yang diujikan bertentangan dengan UUD 1945.

Sebelum menutup persidangan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan Arifin diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya.

Hakim memberikan waktu kepada Arifin untuk memperbaiki permohonan gugatan masa berlaku SIM yang ia ajukan paling lambat diserahkan ke MK pada Selasa 23 Mei 2023 pukul 13.30 WIB.

www.tempo.co

 

 

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.