Beranda Umum Nasional Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh Resmi Ajukan Judicial Review UU Ciptaker...

Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh Resmi Ajukan Judicial Review UU Ciptaker ke MK

Presiden Partai Buruh Said Iqbal (2 kiri) mengatakan pihaknya akan mendeklarasikan pernyataan sikap soal sosok calon presiden yang akan didukung dalam Pilpres 2024 / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Perjuangan Partai Buruh untuk menolak Undang-undang Cipta kerja atau Ombibus Law tak hanya dilakukan dengan aksi unjuk rasa, melainkan juga secara regulasi.

Untuk itulah, Partai Buruh dan sejumlah organisasi serikat buruh telah melakukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau dikenal UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikain disampaikan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers yang digelar secara virtual,  Kamis (4/5/2023).

Dia menjelaskan, judical review itu diajukan atas nama Partai Buruh.

“Di dalamnya ada empat konfederasi serikat buruh, 60 federasi pekerja tingkat nasional, satu serikat petani Indonesia dan kelas pekerja lainnya,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers itu.

Dia menjelaskan, judicial review UU Cipta Kerja itu telah diserahkan secara online pada Senin (1/5/2023). Sedangkan berkas fisiknya sudah diserahkan ke MK pada Rabu (3/5/2023).

Said Iqbal menjelaskan, judicial review itu dimulai dari segi formil untuk menguji prosedur pembentukan undang-undang. Dalam uji formil ini, kata dia, Partai Buruh akan menindaklanjuti sekitar akhir Mei 2023.

Baca Juga :  Jika Terjadi PSU di Pilkada Jakarta,  Akan Terbukti Dharma-Kun Sekadar Boneka KIM Plus atau Bukan

“Jadi uji formil disidang, begitu mau mendekati selesai, kami perkirakan akhir Mei 2023, kami akan masukkan uji materiilnya,” ungkap Said Iqbal.

Uji materiil tersebut berisi 9 poin, yaitu upah minimum murah, outsourcing seumur hidup, karyawan kontrak seumur hidup, pesangon rendah, mudah PHK, pengaturan cuti, pengaturan jam kerja, tenaga kerja asing khususnya buruh kasar, dan beberapa saksi pidana yang dihapus dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Ada pula tuntutan terkait isu-isu petani, yaitu menolak bank tanah yang menguntungkan korporasi. Selain itu, mengembalikan perlindungan petani.

“Dimana kalau musim panen raya nggak boleh melakukan impor. Itu sudah dihapus di Omnibus Law, termasuk denda dan pidana kurungan,” tuturnya.

Selain melakukan judicial review, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh juga melakukan aksi demonstrasi. Salah satu yang sudah terlaksana adalah aksi 50 ribu buruh di Jakarta saat May Day kemarin.

Baca Juga :  Polemik Parcok Tak Hanya Dihadapi PDIP, Puan Minta Kadernya Laporkan Kasus Itu Jika Ada Bukti Kuat

Dalam satu atau dua minggu ke depan, Said Iqbal menuturkan pihaknya akan melakukan aksi bergiliran di setiap provinsi. Aksi tersebut akan diikuti ribuan hingga buruh di masing-masing daerah.

www.tempo.co