JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Pembunuhan Sadis Terungkap, Gegara Pinjol Korban Dibantai, Dimasukkan Karung, Lalu Dibuang ke Sungai Bengawan Solo

Konferensi pers Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold HY Kumontoy bersama Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito terkait kasus penemuan mayat di Sungai Bengawan Solo, Senin (8/5/2023) / Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pembunuhan sadis yang berawal dari penemuan mayat di Sungai Bengawan Solo, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian Polres Karanganyar.

Polisi berhasil mengungkap tuntas penemuan mayat yang diketahui bernama Joko Siswoyo di Bengawan Solo, Kamis (4/5/2023).

Korban pembunuhan sadis tersebut adalah warga Simo, Boyolali, yang juga seorang  guru MI Ngemplak, Boyolali.

Hasil pemeriksaan mengungkap, ternyata korban dibunuh secara berencana dan sadis.  Korban dipukul dengan tongkat hingga kejang-kejang, lalu dimasukkan ke dalam karung.

Bersamaan mayat korban, karung tersebut juga diisi paving, lalu ditali dengan bendrat. Kemudian, mayat dibawa menggunakan motor dengan cara dijepit di tengah dengan kaki.

Korban  pembunuhan sadis itu selanjutnya dibuang ke aliran Sungai Bengawan Solo, hingga kemudian ditemukan di bawah jembatan Jurug.

Adapun motif pembunuhan tersebut, berlatar belakang urusan Pinjaman Online (Pinjol) senilai Rp 13 juta.

Dalam kasus tersebut, Polisi menangkap dua tersangka, yakni AN (20) warga Kelurahan Jagalan, Jebres  Solo dan GAP (26) warga  Desa Jati, Jaten, Karanganyar, sedangkan satu lagi G (29) status DPO atau dalam pengejaran.

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold HY Kumontoy dalam konferensi pers, Senin (8/5/2023) petang mengatakan, kasus pembunuhan tersebut tergolong sadis.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Adapun kronologi kasus tersebut berawal dari Tersangka AN (20) yang meminjam uang Rp 13 juta melalui apliksi Pinjaman Online (Pinjol) dengan menggunakan nama korban, Joko Siswoyo.

“Motif kasus pembunuhan berencana ini berlatar belakang Pinjol,” ungkap Kapolres AKBP Jerrold HY Kumontoy kepada wartawan, Senin (8/5/2023).

Setelah itu, lanjut Kapolres, korban menghubungi Tersangka AN (20) hendak datang di rumahnya Jagalan, Solo untuk menagih utang.

Selanjutnya, tersangka AN menghubungi tersangka G (29) dan merencanakan pembunuhan. Tersangka G menyiapkan alat berupa tongkat, karung, paving dan bendrat.

“Setelah sampai di rumah tersangka AN, korban diajak oleh AN pergi ke tempat pekerjaan GAP (26) di Solo,” paparnya.

Selanjut, jelas Kapolres, tersangka GAP pulang mempersiapkan peralatan dan memilih TKP di Desa Suruhkalang, Jaten. Di TKP,  tersangka GAP (26)  sudah menunggu berikut dengan peralatannya.

“Begitu korban Joko Siswoyo (23) datang bersama tersangka AN (20) di TKP sudah disambut tersangka GAP,” tandas Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumontoy.

Sesampai di TKP, sempat terjadi cek-cok dan adu mulut, lalu korban dicekik oleh tersangka AN dan sejurus kemudian GAP diperintah oleh  AN memukul kepala korban dengan tongkat hingga korban terjatuh dan kejang-kejang.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Setelah korban tak berdaya, lalu dimasukkan ke dalam karung dan diisi paving, dengan tujuan agar tenggelam saat dibuang ke sungai. Agar tidak lepas, karung diikat dengan tali kawat bendrat.

“Setelah itu, karung berisi korban itu diboncengkan naik motor, dijepit dengan kaki dibawa ke sungai di kawasan Palur, Mojolaban, Sukoharjo, yang mana jarak aliran sungai tersebut dekat, sekitar 12 meter dan mengarah ke Bengawan Solo,” jelas Kapolres.

Setelah itu, pada Kamis (4/5/2023) jasad korban ditemukan di bawah Jembatan Jurug oleh petugas Perusahaan Jasa Tirta (PJT) dan jasad tersebut hanyut lagi terbawa arus hingga ketemu di Desa Kemiri, Kebakramat, Karanganyar.

“Setelah dilakukan visum dan penyelidikan intensif akhirnya terungkap semuanya yakni menangkap Tersangka AN di Ponorogo, Jatim dan  tersangka  GAP di Jebres Solo, sedangkan Tersangka G masih dalam pengejaran,” pungkas Kapolres.

Sementara itu untuk Pasal yang dikenakan adalah Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sedangkan Pasal Subsider 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com