
SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM —–Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Semarang berharap kepada majelis hakim di PN Semarang agar memberikan hukuman yang seberatnya kepada terdakwa Dadang Tri Wahyudi Malacca, yang menjadi konsultan IT Kampus STIE Semarang.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, STIE Semarang menyampaikan jika terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 33 UU ITE Tahun 2008, dimana ”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.”
“Kami berharap dan sangat yakin bahwa majelis hakim akan memutus perkara ini seadil-adilnya, berharap hukuman yang maksimal untuk terdakwa (Dadang). Karena Perguruan Tinggi merupakan institusi yang ikut serta berperan serta dalam mencerdaskan bangsa sehingga harus dilindungi dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan tenaga IT,” kata Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Akademi Koperasi (YAPENKOP) Semarang yang membawahi STIE Semarang, Muhtar Hadi Wibowo, SH, MH.
Sidang lanjutan dengan terdakwa Tenaga IT STIE Semarang, Dadang Tri Wahyudi Malacca yang didakwa melanggar UU ITE Pasal 33 dalam Perkara Pidana Nomor 15/Pid.Sus/2023/PN.Smg dipimpin oleh Majelis Hakim Rochmad (Ketua), dua hakim anggota Purwanto dan Hakim Anggota Sari Sudarmi, dengan jaksa Penuntut Umum (JPU) Adiana Windawati SH. Pada sidang pecan lalu, beragendakan mendengar keterangan saksi ahli perdata, Prof. Dr. Edy Liadiyono, SH, MHum yang diajukan dari pihak terdakwa.
Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Adiana Windawati SH, tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli perdata, karena dakwaan JPU terhadap terdakwa adalah UU ITE Pasal 33, sehingga tidak relevan terhadap kasus yang disidangkan.
JPU sempat bertamya kepada saksi ahli Prof. Dr. Edy Liadiyono, SH, MHum tentang dakwaan JPU terhadap Dadang Tri Wahyudi Malacca (Dadang). Akan tetapi saksi ahli menyatakan tidak tahu dakwan terhadap Dadang Tri. Dia hanya mengetahui dari penasehat hukum terdakwa tentang masalah perikatan/ perjanjian.
Sehingga JPU tidak melanjutkan pertanyaan kepada saksi Ahli Perdata. “Ya karena bukan kasus perdata, maka kami tidak perlu menanyakan ke ahli perdata. Ini kasus pelanggaran pidana UU ITE,” jelas JPU.
JPU dan penasehat hukum bersikukuh bahwa kasus ini mereupakan ranah pidana. Muhtar Hadi Wibowo menegaskan kembali perkara pidana yang melibatkan tenaga IT Dadang diawali dengan yang bersangkutan mematikan Layanan Aplikasi Program, Server STIE Semarang oleh terdakwa.
Muhtar memberikan keterangan bahwa pelaporan Dadang kepada Aparat Penegak Hukum adalah berdasarkan rapat Pengurus Yayasan Pendidikan Akademi Koperasi (YAPENKOP) Semarang pada tanggal 31 Mei 2022 untuk melakukan Pengaduan terhadap Dadang.
“Karena tindakannya (Dadang) telah membuat kekacauan, kegaduhan yaitu dengan mematikan Layanan Aplikasi Program dan Server yang terdapat data-data Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Semarang, tindakan tersebut sangat brutal, merugikan banyak pihak ada dosen, mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Semarang serta Yayasan Pendidikan Akademi Koperasi (YAPENKOP) Semarang,” kata Muhtar.
Muhtar menyampaikan bahwa Dadang juga pernah mengajukan pra peradilan dangan putusan 19/Pid.Pra/2022/PN Smg, yang menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Maka berdasarkan fakta yang tidak terbantahkan tersebut agar JPU dapat menuntut pidana maksimal terhadap terdakwa Dadang.
“Majlis Hakim kami harap bisa memeriksa kasus ini secara adil dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya dan maksimal kepada terdakwa (Dadang), karena dugaan perbuatannya dapat menggangu jalannya sistem kegiatan pembelajaran,” katanya.
Dari kasus ini, Ketua YAPENKOP Wanuri didampingi Sekretaris Yayasan Achmad Junaidi berharap agar kampus jangan sampai dirusak, disabotase, di-hack atau hal lain yang dilakukan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
“Cukup STIE Semarang yang jadi korban dan bisa dijadikan pelajaran positif untuk perguruan tinggi lain agar hati-hati dalam memilih tenaga IT, SDM/Konsultan IT. Pilihlah yang kredibel dan dapat dipercaya,” tambahnya.(Ali)
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














